MUARA ENIM — Berdasarkan pemberitaan Media X.com ( Nama media di samarkan ) tanggal 30 Juni 2026 terkait dugaan ketidakberesan pengelolaan anggaran dan kondisi bangunan SMP Negeri 2 Semende Darat Laut, Media Praduga Indonesia News melakukan konfirmasi mandiri untuk memverifikasi fakta dari kebenaran berita tersebut.
Hasilnya justru memperkuat dugaan adanya upaya penutupan dan perlindungan dari pihak ketiga tanpa transparansi, tanpa hak jawab, dan tanpa bukti yang sah.
Sebelum nya pada tanggal 06/09/26 awak Media melakukan konfirmasi kepada kepala sekolah melalui pesan singkat via WhatsApp di nomor +62 812-7496-xxxx, terkait kebenaran pemberitaan dari media X.com
Namun kepala sekolah menjawab "ini sudah di konfirmasi,"ujarnya singkat kepada portal media ini
Saat ditanya awak media dengan siapa yang mengkonfirmasi, kepsek tidak menjawab.
Awak media juga menanyakan realisasi anggaran dana bos berdasarkan foto dari pemberitaan dari media X.com,dan di cocokan dengan data anggaran dana bos yaitu sarana prasarana, perpustakaan dan gaji honorer tahun anggaran 2024-2025 yang terbilang cukup fantastis,
Kepala sekolah menjawab "Dalam pengelolaan dan pengeluaran dana bos sesuai dengan mekanisme yang di tetapkan Oleh juknis dan aturan yang berlaku,"Terang nya.
Kepala sekolah menyampaikan "
- Untuk pengembangan perpustakaan pembelian buku sudah dilakukan melalui siplahdan buku dibagi ke peserta didik,
- untuk pemeliharaan Selain pengecatan Ada perbaikan kusen jendela dan pintu
- honor guru yang sebelum tahun 2024 guru dan staf adalah tenaga honorer dan saat ini masih terdapat 3 guru honorer dan 1 tenaga kependidikan honorer
- dengan pengelolaan dan pelaporan Dana BOSP sesuai dengan mekanisme yang sesuai jadi tidak ada temuan penyimpangan ," Ujarnya kepada portal media ini
Namun angka fantastis ini tidak berbanding lurus dengan kondisi fisik sekolah yang diberita kan oleh media X.com
Toilet rusak kotor, plafon dan pintu rusak, atap ditumbuhi tanaman liar. Saat diminta bukti nyata, dokumen SPJ lengkap, rincian harga buku, dan jumlah pasti guru honorer beserta nominalnya gaji perorang nya , kepala sekolah hanya berjanji mengirimkan data pada Selasa tanggal 08/09/26 lalu beralasan bahwa dirinya masih di Palembang,
Tidak hanya sampai di situ kepala sekolah memutar jawaban bahwasan "Dalam kurun waktu 2022 S.d 2026 SMPN 2 SEMENDE DARAT LAUT sudah menyampaikan laporan ke dinas pendidikan, BPKAD dan inspektorat.
Tapi tanpa satu pun bukti konkret ditunjukkan kepada publik.
Merasa tidak mampu lagi menjawab pertanyaan yang di lontarkan awak media Praduga Indonesia news ,kepala sekolah lalu melaporkan hasil konfirmasi kami kepada oknum wartawan untuk mencari perlindungan,.
Yang lebih mengkhawatirkan, Oknum Wartawan yang mengaku Dirinya Pimpinan redaksi Diduga bertindak sebagai pelindung Kepala Sekolah justru muncul dan menegaskan bahwa "kasus sudah selesai" dengan media lain, sehingga konfirmasi kami dianggap tidak perlu lagi. Pihak tersebut bahkan menuduh kami melanggar kode etik jurnalistik dan menolak menyerahkan bukti hasil penyelesaian yang diminta.
Malah oknum wartawan tersebut memaksa untuk menyuruh datang sekolah dan menemukan dengan wartawan media (x) dan langsung didampingi oleh dirinya.
Yang menjadi pertanyaan Jika memang ada penyelesaian dengan media (X), mengapa hingga saat ini TIDAK ADA berita sanggah, TIDAK ADA hak jawab, dan TIDAK ADA koreksi yang dipublikasikan? Apakah penyelesaian itu dilakukan secara transparan, atau justru kesepakatan di balik pintu tertutup yang merugikan hak publik untuk mengetahui kebenaran?
Klaim "sudah dikonfirmasi" dan "sudah selesai" tidak pernah menjadi alasan untuk menutup akses informasi. Setiap media, setiap lembaga masyarakat, dan setiap warga negara memiliki hak untuk melakukan verifikasi dan konfirmasi secara mandiri — itu bukan pelanggaran etika, melainkan kontrol sosial yang menjamin tidak ada penyalahgunaan kekuasaan dan anggaran negara.
Menghindari pertanyaan, menolak menunjukkan dokumen, dan menggunakan pihak ketiga untuk menutup mulut pengawasan justru menjadi bukti terkuat adanya hal yang sengaja ditutup-tutupi.
Dengan terbitnya berita ini, dan berdasarkan azas praduga tak bersalah, kami meminta kepada PLT Bupati Muara Enim, Dinas Pendidikan Kabupaten Muara Enim, Inspektorat Kabupaten Muara Enim, Kepolisian Resor Muara Enim, serta Kejaksaan Negeri Muara Enim untuk segera menurunkan Tim Pencari Fakta, Panggil dan periksa kepala sekolah SMP negeri 2 Semende Darat Laut dan audit menyeluruh terhadap seluruh pengelolaan Dana bos SMP negeri 2 Semende Darat Laut kabupaten Muara Enim Tahun anggaran 2024–2025,yang di duga banyak kejanggalan dan dapat merugikan keuangan negara.
Panggil dan periksa terkait oknum yang di duga membekingi Kepala sekolah dengan menyatakan kasus sudah selesai dengan Media X dan di duga ada kesepakatan di bawah meja.
*(Tim redaksi)

