MUARA ENIM, 23 Oktober 2026 — Semakin menguat dugaan bahwa proyek pembangunan yang dilaksanakan oleh CV. Bumi Pratama di bawah naungan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Muara Enim ini berjalan tanpa kendali yang memadai,
Di duga Dua pelanggaran mencolok terjadi sekaligus lokasi bergeser tanpa dokumen sah dan kualitas jalan jauh di bawah standar namun tak ada satu pihak pun yang menindaklanjuti.
Untuk menerbitkan suatu pemberitaan yang akurat dan berimbang, pada hari kamis (22/10/26) awak media berupaya untuk menghubungi kontraktor namun sampai saat ini tidak ada satu pun jawaban,
Seolah-olah di sini berlaku aturan sendiri,Di duga Proyek yang tertulis untuk Desa Paduraksa dibangun di Desa Pagar Dewa, Anggaran hampir Rp 200 juta dihabiskan, namun hasilnya berupa beton yang sudah retak, berpori, padahal proyek ini belum lama selesai dikerjakan. Pertanyaan sederhana media diabaikan, dan pengawasan seolah-olah tidak pernah ada.
Terkesan ada perlindungan berlapis yang membuat kontraktor maupun pihak pembina merasa nyaman dan KEBAL HUKUM melalaikan kewajibannya. Tidak ada tanggung jawab, tidak ada penjelasan, dan tidak ada perbaikan.
![]() |
KAMI TEGASKAN: Ini tidak akan berhenti di sini. Jika dalam waktu 3 hari kerja tidak ada penjelasan resmi dan langkah perbaikan yang nyata, maka dengan terpaksa kami media dan Ormas akan melaporkan seluruh dokumen dan bukti-bukti ini secara berurutan kepada:
- Inspektorat Kabupaten Muara Enim
- Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
- BPKP PROVINSI Sumatera Selatan
kami ingatkan: Tidak ada yang kebal hukum, Dokumen, foto, papan proyek, sudah kami rangkum dalam berkas yang siap diserahkan ke pihak berwenang. Pilihan ada di tangan Bapak Direktur CV. Bumi Pratama, perbaiki dan jelaskan secara terbuka, atau hadapi proses hukum yang kami dorong sampai tuntas.
Dengan terbitnya berita ini dan berdasarkan azas praduga tak bersalah kami meminta kepada PLT Bupati Muara Enim dan aparat penegak hukum untuk segera menurunkan Tim pencari fakta, Periksa Seluruh kegiatan yang di kerjakan oleh CV.Bumi Pratama,jika di temukan kejanggalan dan adanya tindak pidana korupsi , segera tindak lanjuti sesuai UUD yang berlaku,agar tidak ada lagi para Tikus-Tikus dan drakula penghisap uang negara yang merasa kebal hukum.
*(Joni)


