Baturaja,Praduganews.my.id-Kasus dugaaan penganiayaan yang terjadi di sebuah rumah yang beralamatkan di Dusun I Desa Penyandingan Kec. Sosoh Buay Rayap Kab. Oku Pada hari rabu tanggal 13 November 2024 sekira jam 15.00
Kejadian bermula pada saat pelapor M. UZIR dipanggil oleh terlapor ABDUL MANAN untuk datang ke rumah terlapor BURHANI yang beralamatkan di Dusun I Desa Penyandingan Kec. Sosoh Buay Rayap Kab. Oku
dikarenakan sebelumnya ada permasalahan tentang pohon kayu milik pelapor yang ditebang oleh terlapor BURHANI, setelah pelapor tiba dirumah terlapor BURHANI dengan tujuan untuk menanyakan permasalahan tersebut.
Tetapi malah terjadilah penganiayaan yang dilakukan oleh terlapor BURHANI sebanyak 3 kali yang mengenai bagian mulut pelapor kemudian pelapor keluar dari rumah terlapor BURHANI dan saat itu pelapor disusul oleh terlapor ABDUL MANAN dan terlapor ABDUL MANAN langsung memukul pelapor dibagian mata sebanyak 1 ( satu ) kali.
Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami luka lecet dibagian pelipis mata sebelah kanan dan gigi depan bagian atas lepas.
Dari kejadian yang dialami nya m.uzir melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sosoh Buay Rayap,
pada hari rabu tanggal 18 Desember 2024 sekira jam 10.30 wib terlapor ABDUL MANAN hadir memenuhi surat panggilan ke Polsek Sosoh Buay Rayap, kemudian dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dan sejumlah bukti - bukti berupa 1 (satu) helai baju kaos berkerah warna putih list biru
1 ( satu ) buat topi warna hitam,1(satu) buah gigi warna putih dengan panjang 2 cm.
Kemudian Terlapor ABDUL MANAN ditetapkan sebagai Tersangka dan selanjutnya dilakukan Penangkapan terhadap Tersangka ABDUL MANAN.
Atas tindakannya tersangka dijerat pasal 351 KUHPidana atau Pasal 170 Kuhpidana,
Kapolsek Sosoh Buay Rayap menegaskan bahwa kasus ini akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, tersangka saat ini telah diamankan di Mapolsek Sosoh Buay Rayap untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.*(Joni)

0 Komentar