Palembang,Praduga.my.id - Sindikat pencuri spesialis minimarket dan swalayan lintas provinsi berhasil d1ringkus Ditreskrimum Polda Sumsel. 9 pelaku ini terdiri dari 6 laki-laki dan 3 perempuan.
Tertangkapnya sindikat ini berawal dari laporan pencurian minimarket Indomaret di Kecamatan Sukarami Palembang pada Selasa, 29 Oktober 2024 sekira pukul 14.24 WIB.
“Semua d1ringkus di wilayah hukum Polda Metro Jaya kemarin (Rabu, red),” ujar Kapolda Sumsel melalui Kasubdit III Jatanras AKBP Tri Wahyudi, SH d1dampingi Bidhumas Polda Sumsel, Kamis 9 Januari 2024.
Dari keterangan polisi, kejadian berawal saat 2 orang pelaku masuk ke dalam toko, berpura-pura menanyakan barang ke kasir toko dengan tujuan mengalihkan perhatian kasir.
Sementara 2 pelaku memantau situasi di dalam toko dan 2 pelaku lain bertugas mengambil dan memasukan barang hasil curian ke dalam tas pelaku
Tiga pelaku lain bertugas memantau situasi di seputaran wilayah luar toko dengan menggunakan mobil.
Setelah berhasil, para pelaku melarikan diri dan korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 13.200.000,- lalu melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Kejadian ini pun d1tindaklanjuti dengan memeriksa rekaman CCTV yang merekam secara jelas wajah para pelaku dan kendaraan roda empat yang d1gunakan para pelaku.
Selanjutnya tim dari unit 4 Subdit III Jatanras melakukan penyelidikan keberadaan pelaku dan d1ketahui keberadaan para pelaku berikut kendaraan roda empat tersebut berada di daerah DKI Jakarta.
Atas Informasi itu, Kanit IV Subdit III Jatanras melaporkan kepada Kasubdit III Jatanras untuk menindaklanjuti perihal informasi tersebut.
Kasubdit III Jatanras AKBP Tri Wahyudi, SH lalu memerintahkan Kanit IV Subdit III Jatanras AKP Taufik Ismail, SH, MH dan Panit IPDA Doni Siswanto, SH, MH beserta anggota melakukan pengejaran.
Akhirnya para pelaku berhasil d1amankan pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024 di seputaran wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Setelah di interogasi, para pelaku mengakui melakukan pencurian di Toko Indomaret Jalan Noerdin Pandji Kota Palembang dan mengakui merupakan sindikat pencurian spesialis toko swalayan dan Mall lintas provinsi.
Sejumlah TKP yang pernah menjadi sasaran yaitu di seputaran Jabotabek, Prov. Lampung, Prov. Riau, Prov. Jambi dan Pekanbaru.
Para pelaku berikut barang bukti pun langsung d1bawa ke kantor Subdit III Jatanras D1treskrimum Polda Sumsel untuk melakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut.
“Para pelaku juga merupakan residivist kasus pencurian dan narkoba. Motif pelaku memiliki dan menjual kembali barang hasil pencurian. Akan kita kenakan pasal TP Curat sebagaimana pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Akhirnya para pelaku berhasil d1amankan pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024 di seputaran wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Setelah di interogasi, para pelaku mengakui melakukan pencurian di Toko Indomaret Jalan Noerdin Pandji Kota Palembang dan mengakui merupakan sindikat pencurian spesialis toko swalayan dan Mall lintas provinsi..
Sejumlah TKP yang pernah menjadi sasaran yaitu di seputaran Jabotabek, Prov. Lampung, Prov. Riau, Prov. Jambi dan Pekanbaru.
Para pelaku berikut barang bukti pun langsung d1bawa ke kantor Subdit III Jatanras D1treskrimum Polda Sumsel untuk melakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut.
“Para pelaku juga merupakan residivist kasus pencurian dan narkoba. Motif pelaku memiliki dan menjual kembali barang hasil pencurian. Akan kita kenakan pasal TP Curat sebagaimana pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Pelaku Mayoritas Warga Jakarta
Adapun identitas pelaku yaitu AS alias MPE (44) warga Jakarta yang berperan masuk dan memantau situasi di dalam toko. Lalu DI (47) warga Jakarta yang berperan masuk dan memantau situasi di luar toko.
Selanjutnya DH (49), warga Jakarta yang berperan masuk ke dalam toko dan mengalihkan perhatian kasir toko serta menjual barang hasil pencurian. Lalu VJ (31), warga Depok yang berperan masuk ke dalam toko dan mengalihkan perhatian kasir toko.
Kemudian FS (44) warga Kota Bekasi Jawa Barat yang berperan sebagai sopir. Lalu TM (23), warga Jakarta yang berperan memantau situasi di luar toko.
Lalu MA (37), warga Kota Manado Sulawesi Utara yang berperan masuk ke dalam toko dan memantau situasi dalam toko.
Juga AO alias Dandi (32), warga Jakarta yang berperan masuk ke dalam toko dan mengambil barang di dalam toko (DPO) dan NV (32), warga Jakarta yang berperan membawa barang hasil pencurian dari dalam toko (DPO).
Sejumlah Barang Bukti berupa 1 (satu) Unit mobil Honda BRV warna abu-abu metalik No Pol : B 2501 EGY, 7 (tujuh) Unit Handphone serta 1 (satu) buah Topi pelaku ketika melakukan pencurian dan terekam CCTV juga d1amankan. (*)

0 Komentar