Adapun yang di laporkan adalah kepala desa Talang Merbau Kecamatan Banding Agung Kabupaten Oku Selatan,ungkap Romlan Bayu Selaku Ketua ORMAS DPW SUMSEL,Saat Di konfirmasi Awak media, Rabu 11/02/2026 hari ini,
"adapun materi yang kami laporkan ke kejaksaan Negeri Oku Selatan hari ini terkait penggunaan dana desa tahun 2024-2025 yang mana dana desa tersebut Di Duga banyak kejanggalan terkait penggunaan anggaran dana desa tersebut,sehingga Di Duga adanya indikasi korupsi pada penggunaan dana desa tersebut berdasarkan fakta dan data di lapangan & kami menduga kuat dana desa tersebut tidak tepat sasaran untuk kesejahteraan masyarakat, ungkap Romlan Bayu Ketua (JERAT) DPW SUMSEL ,saat di konfirmasi awak media hari ini setelah keluar dari ruangan PTSP kejaksaan Negeri Oku Selatan.
Laporan Pengaduan tersebut di sampaikan langsung ke pihak kejaksaan negeri melalui bagian PTSP kejaksaan negeri Oku Selatan oleh Romlan Bayu yang di dampingi oleh saudara Joni Ariansyah, mengungkapkan agar pihak kejaksaan negeri Oku Selatan harus segera memanggil kepala Desa Talang Merbau Kecamatan Banding Agung yang kami laporkan pada hari ini,
Penanganan nya harus bersifat profesional dan akuntabilitas mengingat dana tersebut di kucurkan oleh pemerintah pusat untuk kepentingan masyarakat banyak, jangan sampai di salah gunakan untuk kepentingan pribadi dan golongan yang mengarah ke tindak pidana korupsi untuk memperkaya diri sendiri.
“Kami menghimbau penegakan hukum yang tegas dan tidak pandang bulu. Dana desa harus dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk memperkaya segelintir orang,” tegas Romlan Bayu
Harapan kami kepada pihak aparat penegak hukum pihak kejaksaan negeri Oku Selatan untuk membentuk tim Pencari Fakta turun ke lapangan guna melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait laporan Pengaduan kami hari ini di kejaksaan Negeri Oku Selatan, dalam laporan pengaduan.
Rincian penggunaan dana desa dan melampirkan seluruh foto fisiknya yang kami laporkan hari ini, sehingga pihak kejaksaan negeri Oku Selatan bisa berkordinasi dengan pihak yang berwenang untuk mengaudit Dana Desa Talang Merbau Kecamatan Banding Agung Kabupaten Oku Selatan, kami akan mengawal laporan Pengaduan kami tersebut agar di proses secara komprensif oleh pihak kejaksaan negeri kab Oku selatan provinsi Sumatra Selatan," Tegas Romlan
Masih kata Romlan kami sangat mendukung Penuh Kinerja Kejaksaan Negeri Kabupaten Oku Selatan Provinsi Sumatera Selatan untuk Memberantas tindak pidana korupsi/terkait penyalahgunaan Dana Desa di kabupaten Oku Selatan provinsi Sumatera Selatan agar memperkecil ruang lingkup tidak pidana korupsi di kabupaten yang bersemboyan Serasan seandanan
Kami Yakin Dan percaya bahwa Kejaksaan Negeri Kabupaten Oku Selatan tidak MANDUL akan laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi," Tutup Romlan
*Tim

0 Komentar