Ticker

6/recent/ticker-posts

Ad code

Sat Narkoba Polres Oku Berhasil Menggagalkan Pengedar Narkoba Saat Akan Melakukan Transaksi


 Baturaja,Praduganews.my.id -Pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025 Sekira Pukul 13.00 Wib,di Jalan Raya Tiga Gajah Kel. Sukajadi Kec. Baturaja Timur Kab. OKU


Satresnarkoba polres oku mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika, menindak lanjuti laporan tersebut personel sat narkoba polres oku langsung menuju lokasi yang dimaksud.


Saat setelah sampai dilokasi petugas melihat seorang laki-laki yang mencurigakan dan langsung mengamankan laki-laki tersebut.


Kapolres OKU, AKBP Endro Ariwibowo, S.I.K., M.A.P., melalui Kasi Humas AKP Ibnu Holdon, menyampaikan saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat lalu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kain kasa warna putih yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus kertas nasi warna coklat yang didalamnya berisikan daun-daun kering yang diduga narkotika jenis Ganja dengan berat bruto  31,34 (tiga puluh satu koma tiga empat) Gram yang ditemukan diselipan antara pinggang dan celana yang digunakan tersangka. Rencananya barang bukti tersebut untuk diperjualbelikan diwilayah Kec. Baturaja Timur dan sekitarnya. oleh tersangka."ujar Kasi Humas


Adapun barang bukti yang berhasil di amankan yaitu;

 -1 (satu) bungkus kertas nasi warna coklat yang didalamnya berisikan daun-daun kering yang diduga narkotika jenis Ganja dengan berat bruto 31,34 (tiga puluh satu koma tiga empat) Gram;

- 1 (satu) unit sepedah motor merk Yamaha Jupiter Z-Cw warna Merah-Hitam dengan No Rangka : MH331B004BJ768043 No Mesin : 31B-767597;

- 1 (satu) unit HandPhone merk Vivo Y03 warna Hitam dengan No Imei 1 : 860685073704592 No Imei 2 : 860685073704584;

-1 (helai) celana panjang warna abu-abu merk GOBLEN;

- 1 (satu) helai kantong kasa warna putih

- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah);

- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah).


Atas perbuatan nya Tersangka dijerat Pasal Primer Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika."tutup kasi humas


Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres OKU guna pemeriksaan lebih lanjut.


Sumber berita : Humas Polres Oku

Redaksi : Media Praduganews.my.id

Posting Komentar

0 Komentar