Baturaja,Praduganews.my.id -Seorang pria berinisial SR (41), warga Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), akhirnya dibekuk aparat kepolisian setelah diduga melakukan pencurian di sebuah rumah kontrakan.
Pelaku yang diketahui bekerja sebagai petani ini nekat menggasak barang-barang milik seorang karyawan bernama Arahman (25), warga Kabupaten Muara Enim.
Aksi pencurian itu terjadi pada Jumat pagi, 15 November 2024, sekitar pukul 09.00 WIB di kontrakan korban yang berada di Jl. Dr. Moh. Hatta, Lorong Pribadi, Kelurahan Kemalaraja.
Modus pelaku terbilang cukup rapi. Ia membuka kunci grendel pintu depan dan masuk ke dalam rumah tanpa merusak apapun.
Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil satu buah tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram dari dapur. Tak berhenti di situ, ia kemudian menyusup ke kamar korban dan membawa kabur satu unit HP Infinix Note 30 berwarna sunset gold.
Setelah beraksi, pelaku menutup kembali grendel pintu seperti semula, agar aksinya tidak langsung terdeteksi.
Polsek Baturaja Timur yang menerima laporan korban langsung melakukan penyelidikan.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan bukti yang cukup, pelaku diketahui adalah Serubaini, yang ternyata masih tinggal di sekitar lokasi kejadian,” beber Kasi Humas Polres OKU, AKP Ibnu Holdon.
Pelaku akhirnya ditangkap pada Kamis, 14 Mei 2025 sekitar pukul 17.00 WIB oleh Kanit Reskrim Polsek Baturaja Timur IPDA Deni Arfan beserta anggotanya.
“Pelaku dibekuk tanpa perlawanan di kediamannya yang masih berada di lorong pribadi, Jl. Dr. M. Hatta,” sambung Kasi Humas.
Polisi juga bergasil mengamankan barang bukti dari tangan pelaku antara lain; satu unit HP Infinix Note 30 warna sunset gold, satu buah tabung gas 3 kg warna lemon, satu buah kotak HP Infinix Note 30.
“Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tukasnya. (*)

0 Komentar