Ticker

6/recent/ticker-posts

Ad code

Barang Bukti 4,41 Gram Pengedar Narkoba Akhirnya Berhasil Diamankan Satres Narkoba Polres Oku


 BATURAJA, 2 Agustus 2025 – Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang pria berinisial RP alias OB (28), warga Kelurahan Baturaja Permai, Kecamatan Baturaja Timur, ditangkap di kontrakannya pada Jumat (1/8/2025) malam sekitar pukul 20.30 WIB.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit I Satresnarkoba Polres OKU, IPTU Fitrawadi, S.H. bersama tim Unit I. Dari tangan tersangka, polisi menemukan 14 paket sabu dengan berat bruto 4,41 gram yang disimpan di dalam saku jaket abu-abu merek Levi’s. Paket sabu tersebut sebelumnya dibungkus menggunakan kertas aluminium foil, kemudian dimasukkan ke dalam plastik klip besar, dan disembunyikan dalam sebuah kotak kardus kecil yang dipegang tersangka.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya: 1 bungkus plastik klip bening besar dan 4 plastik klip kecil,1 lembar aluminium foil,1 unit handphone merk Vivo Y17S warna abu-abu,1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru dengan nomor polisi BG 2358 FAA.

Kapolres OKU melalui Kasat Narkoba menyampaikan bahwa tersangka diduga kuat berperan sebagai pengedar. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan di Mapolres OKU untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas IPTU Fitrawadi.

Polres OKU terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten OKU dan mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungannya.


( Sumber berita Humas polres Oku)

Posting Komentar

0 Komentar