Ticker

6/recent/ticker-posts

Ad code

Satres Narkoba Kembali Mengamankan Seorang Warga Kecamatan Sosoh Buay rayap Yang Di Duga Menjadi Pengedar Narkoba


 Baturaja, Praduganews.my.id– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang pria berinisial MS (26), warga Kecamatan Sosoh Buay Rayap, ditangkap petugas saat berada di pinggir jalan wilayah setempat, Kamis (31/7/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.

Kapolres OKU melalui Kasatres Narkoba IPTU Deka Saputra, S.E., M.Si. membenarkan penangkapan tersebut. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,50 gram, satu unit handphone merek Realme C25S warna biru muda, serta satu buah casing handphone berwarna hitam berlogo Spiderman.

“Barang bukti sabu tersebut ditemukan sebagian di tanah yang sempat dipegang tersangka, dan sebagian lagi diselipkan di antara handphone dengan casing milik tersangka. Yang bersangkutan mengakui barang haram itu miliknya dan rencananya akan dijual kembali,” jelas IPTU Deka.

Penangkapan dilakukan setelah Unit 2 Satresnarkoba Polres OKU melakukan penyelidikan dan mendapati aktivitas mencurigakan. Proses penggeledahan dilakukan dengan disaksikan warga setempat.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.Kini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU untuk penyidikan lebih lanjut.*(Jn)

Posting Komentar

0 Komentar