Baturaja,Praduganews.my.id– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang pria berinisial AN bin SW (34), warga Kecamatan Semendawai Barat, Kabupaten OKU Timur, ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkoba di sebuah kebun karet, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU, Kamis (07/08/2025) dini hari sekitar pukul 00.05 WIB.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan akan adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Unit 1 Satresnarkoba Polres OKU yang dipimpin oleh Kanit 1, IPTU Fitrawadi, S.H., langsung bergerak cepat ke tempat kejadian perkara (TKP).
Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa:1 bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 5,18 gram,1 bungkus plastik klip bening berisi 8 butir pil berlogo kurcaci warna biru diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 3,27 gram,1 kotak rokok merek Sergio warna hitam,1 unit handphone Redmi 10 warna abu-abu,1 unit sepeda motor Honda Revo Fit tanpa body dan tanpa plat nomor,1 buah kertas tisu dibalut lakban hitam, serta1 buah lakban bening.
Barang bukti tersebut ditemukan di tanah yang sebelumnya sempat digenggam tersangka dengan tangan kanannya. AN mengakui bahwa sabu dan ekstasi tersebut merupakan miliknya.
Kasat Narkoba Polres OKU menegaskan, tersangka AN bin SW ditetapkan sebagai pengedar dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres OKU untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.*(Read)

0 Komentar