Baturaja,Pradugaindonesia,my.id- atuan Reserse Narkoba Polres OKU, meringkus dua pengedar narkotika jenis sabu berinisial MN (29) dan AL (42). Kedua pelaku diamankan di dua lokasi berbeda pada hari yang sama, Selasa 3 Februari 2026.
Pertama, sekitar pukul 12.30 WIB, anggota Satres Narkoba Polres OKU mengamankan MN, saat nongkrong di dekat rumahnya, Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU. Ia diamankan lantaran banyak laporan masyarakat jika tersangka sering melakukan transaksi sabu.
Kemudian, anggota langsung melakukan penggeledahan di rumah MN dan berhasil menemukan barang bukti 8 paket sabu dengan berat bruto 2,17 gram yang disimpan dalam lemari pakaian di dalam kamar rumah tersangka. Saat diinterogasi, tersangka mengakui barang haram tersebut miliknya, dan langsung diamankan ke Polres OKU.
Di lokasi berbeda, sekitar pukul 22.00 WIB, di kawasan Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, tersangka AL diringkus lantaran melakukan transaksi sabu dengan anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti 2 paket sabu di tangan kanan tersangka dan 1 timbangan digital.
Kemudian dilakukan pengembangan ke rumah tersangka di Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU. Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka, ditemukan lagi barang bukti berupa 4 paket sabu. Total ada 6 paket sabu dengan berat 2,91 gram.
Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo SIK melalui Kasat Narkoba, Iptu Deka Saputra, membenarkan penangkapan terhadap dua pelaku pengedar narkotika jenis sabu tersebut.
“Iya, benar. Kedua tersangka sudah diamankan di Polres OKU untuk dilakukan diproses hukum lebih lanjut,” kata Kasat Narkoba, Sabtu (7/2/2026)
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) Huruf a UU RI Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.*(Red)

0 Komentar