Baturaja, Pradugaindonesia.my.id-Petugas keamanan bersama BKO BRIMOB berhasil menangkap tangan seorang pria yang diduga melakukan pencurian brondol buah kelapa sawit milik PT. Surya Bintang Indonesia (SBI) di Perkebunan Blok V27 Afdeling IV Desa Bumi Kawa, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU. Peristiwa terjadi pada hari Jumat (06/02/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Pelaku yang teridentifikasi sebagai FZ (46 tahun), seorang petani yang bertempat tinggal di Dusun IV RT 003 RW 004 Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU, berhasil ditangkap saat tengah mengendarai sepeda motor Honda Revo yang membawa 3 (tiga) karung brondol kelapa sawit.
Kronologis kejadian dimulai sekitar pukul 16.30 WIB, saat petugas melakukan patroli rutin di areal perkebunan. Pada pukul 17.00 WIB, petugas melihat FZ mengendarai sepeda motor dengan muatan yang mencurigakan. Setelah ditahan dan ditanya, tersangka mengakui bahwa brondol kelapa sawit yang dibawanya berjumlah 165 kg merupakan hasil yang diambil tanpa izin dari lahan milik PT. SBI.
Setelah penangkapan, tersangka beserta barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Revo dan 3 karung brondol kelapa sawit dibawa ke Polsek Lengkiti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dalam proses penyidikan, FZ kembali mengakui tindakan yang diduga merupakan pelanggaran Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian.
Pelaporan kasus ini diajukan atas nama Media Aidi bin Sudjo Semedi (alm), seorang karyawan swasta yang bertempat tinggal di Jl. Kol. Wahab Sarobu Lr. Warman II RT/RW 004/001 Kelurahan Sekar Jaya, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Penanganan kasus ini akan tetap dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku untuk menjaga kepastian hukum dan keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten OKU.

0 Komentar