Ticker

6/recent/ticker-posts

Ad code

Dua Tersangka Pungli Yang Sering Meresahkan Di Jalan Lintas Oku Berhasil Di Amankan SatReskrim Polres Oku


 Baturaja,praduganews.my.id - Tim Resmob polres oku berhasil mengamankan 2 pelaku pungli dan pemerasan di jalan Lintas Sumatera kabupaten Oku,rabu ( 13/11/24 )


Adapun pelaku yang berhasil diamankan yaitu

 1.Nama: ZAHRONI BIN

    BAHRIOS

    Umur : 42 th

    Pekerjaan :Wiraswasta

    Alamat: Dsn.III Ds.  

    Karang agung Kec.

    Baturaja Barat kab.Oku

 

2.Nama : ANDRIANSYAH

    Als LEX BIN CEK UDIN 

    Umur : 36 Tahun  

    Pekerjaan: Wiraswasta 

    Alamat: Jl.Lintas

    Sumatera Kel.Batu

     Kuning Kec.Baturaja

     Barat Kab.OKU.


BARANG BUKTI :

- Uang sebesar Rp.82.000,- ( delapan puluh dua ribu rupiah ) dengan pecahan uang Rp.5.000,- 1 lembar, pecahan Rp.1.000,- 7 lembar, pecahan Rp.2.000,- 35 lembar.


Pada Rabu  tanggal 13 November 2024 sekira jam 22:30 Wib Anggota Sat Reskrim Polres Oku dipimpin IPTU YUDHISTIRA.,S.Tr.K.,S.I.K,.M.Si melakukan giat patroli rutin terkait maraknya kegiatan pungli terhadap para sopir di jln. Lintas Sumatera Kemudian pada saat sedang melintas di Jln.Lintas sumatera Desa Karang agung melihat sekelompok pemuda menghentikan kendaraan dan meminta uang kemudian petugas berhasil mengamankan salah satu pelaku an. ZAHRONI BIN BAHRIOS dan BB uang sebesar Rp.2.000,-, kemudian petugas melakukan penyisiran ke Kel.Batu Kuning kec.Baturaja Barat Kab.OKU dan kembali melihat seseorang yang sedang menyetopi kendaraan dan meminta-minta uang kepada para sopir, kemudian petugas mengamankan pelaku an. Sdr ANDRIANSYAH BIN CEK UDIN dan saat dilakukan penggeledahan didapati uang sejumlah Rp.80.000,- ( delapan puluh ribu rupiah) dikantong celananya


Dari hasil penggeledahan polisi menemukan barang bukti :

- Uang sebesar Rp.82.000,- ( delapan puluh dua ribu rupiah ) dengan pecahan uang Rp.5.000,- 1 lembar, pecahan Rp.1.000,- 7 lembar, pecahan Rp.2.000,- 35 lembar.


Atas perbuatannya tersangka di jerat dengan pasal 368 Ayat (1) KUHP Atau 504 KUHP. Tentang 

Pemerasan atau mengemis dimuka umum


selanjutnya kedua pelaku Berikut barang bukti langsung dibawa kekantor Polres Oku untuk dilakukan pemeriksaan. 


• Jn


Posting Komentar

0 Komentar