Baturaja,Praduganews.my.id - Anggota Reskrim polsek semidang aji yang di pimpin oleh kanit reskrim dan tim resmob polres oku telah mengamankan kan Pelaku Penganiayaan yang terjadi Dijalan lintas Sumatera desa Nyiur Sayak Kecamatan Semidang Aji Minggu tanggal 24 Nopember 2024
Kejadian Bermula Pada Saat Pelaku Sedang Melakukan Kegiatan Pungli mobil angkutan di pinggir jalan lintas sumatera ds.nyiur sayak,kemudian melintas mobil korban dan pelaku meminta uang namun uang yg di beri korban cuma sejumlah 2 ribu yang membuat pelaku marah sehingga melemparkan batu ke arah korban dan mengenai kepala korban sebelah belakang.
Akibat lemparan batu tersebut kepala korban mengalami luka robek. Kemudian korban di bawa ke puskesmas pengandonan mendapat penanganan 7 jahitan. Selanjutnya korban yang bernama HERYOKO BIN SUMARLAN, 42 Tahun,
Pekerjaan : sopir,
Ds. indra loka jaya kec. Indraloka jaya Kab. Tulang bawang barat prov. Lampung melapor ke polsek semidang aji.
Adapun saksi yang bernama RAHMAT PANDU PRANATA BIN NANA SUMARNA, 34 th, sopir, Ds. Sukaraja kec. Gedong tataan Kab. Pesawaran prov.lampung
Melihat kejadian tersebut pada saat dia sedang melintas di jalan
Setelah dilakukan rangkaian penyelidikan dan laporan dari saksi-saksi didapat nama dari pelaku kemudian setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, anggota reskrim polsek semidang aji yang di pimpin oleh kanit reskrim dan tim resmob polres oku pada Hari Senin tanggal 2 Desember 2024 sekira jam 22.00 wib melakukan menangkap pelaku berada di depan rumah warga di Ds. Nyiur sayak Kec. Semidang aji kab OKU
Pelaku yang bernama HERLAN BIN MARTAN, 52 th, Ds. Nyiur sayak kec. Semidang aji Kab. OKU. Berhasil di amankan oleh anggota reskrim dan Tim Resmob Polres Oku
Dari penangkapan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah batu dan 1 buah senjata tajam jenis pisau, yang di duga di gunakan pelaku saat melancarkan aksinya,
Atas perbuatan nya Pelaku di persangkakan Pasal tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP,
Kini Tersangka dan barang bukti di bawa ke polres Oku untuk pemeriksaan lebih lanjut.
*( joni )


0 Komentar