Ticker

6/recent/ticker-posts

Ad code

Lagi-Lagi Satres Narkoba Polres Oku Berhasil Meringkus Pengedar Narkotika Jenis Sabu Di Wilayah Hukum Polres Oku


 Baturaja,Praduganews.my.id - Anggota sat narkoba polres oku mendapatkan infomasi dari masyarakat bahwa disebuah rumah yang beralamat di Jl. Air Karang Desa. Tanjung Baru Kec. Baturaja Timur Kab. OKU sering  dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika, 


menindak lanjuti informasi tersebut UNIT 1 SATRES NARKOBA POLRES OKU yang di pimpin KANIT 1 IPTU FITRAWADI S.H memerintahkan anggota Unit 1 Satres Narkoba Polres Oku untuk melakukan penyelidikan, Jumat tanggal 07 Februari 2025 Sekira Pukul 13.00 WIB.


Setelah dilakukakan penyilidikan dan mendapatkan informasi yang valid Unit 1 Satres Narkoba Polres Oku yang dipimpin oleh KANIT 1  IPTU FITRAWADI S.H langsung melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang beralamat  di Air Karang Desa. Tanjung Baru Kec. Baturaja Timur Kab. OKU dan berhasil mengamankan seorang laki-laki atas nama CALVIN ELMAS TRI ANGGARA BIN MASTARUDIN MUHTAR dalam perkara tindak pidana narkotika jenis Sabu.


Saat diamakan Tersangka sedang duduk diatas kursi didalam rumah dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan 3 (tiga) bungkus plastik bening yang masing-masing berisikan kristal-kristal bening yang diduga narkotika jenis Sabu yang masing-masing bungkus dibalut kertas tisu warna putih dan dibalut lagi lakban warna hitam dengan berat Brutto : 31,61 (Tiga Satu Koma Enam Satu); 1 (satu) unit HandPhone merk Realme C55 warna Hitam dengan No.Imei 1 : 863218066996533/35 No.Imei 2 : 863218066996525/35. 


Adapun maksud dan tujuan terlapor barang bukti narkotika jenis sabu tersebut untuk di jualkan kembali.


Adapun barang bukti yang di dapat sebagai berikut : 

- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan 3 (tiga) bungkus plastik bening yang masing-masing berisikan kristal-kristal bening yang diduga narkotika jenis Sabu yang masing-masing bungkus dibalut kertas tisu warna putih dan dibalut lagi lakban warna hitam dengan berat Brutto : 31,61 (Tiga Satu Koma Enam Satu);

- 1 (satu) unit HandPhone merk Realme C55 warna Hitam dengan No.Imei 1 : 863218066996533/35 No.Imei 2 : 863218066996525/35.


Atas kepemilikan barang bukti tersebut tersangka dipersangkakan  Pertama pasal 114 ayat ( 1 )  Kedua pasal 112 Ayat ( 1 )  UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres OKU guna pemeriksaan lebih lanjut,  *( Joni )

Posting Komentar

0 Komentar