Baturaja,Praduganews.my.id-Anggota reskrim Polsek Baturaja Timur Polres Oku berhasil mengamankan pelaku pencurian di sebuah warung
dapur kajoed jalan dr m hatta kel. kemalaraja kec. Baturaja Timur Kab. OKU, Minggu ( 02/02/25 ).
Kejadian bermula pada saat pelapor hendak mematikan kompor di belakang atau dapur warung makan dapur kajoed yang beralamat di warung makan dapur kajoed jalan dr m hatta kel. kemalaraja kec. Baturaja Timur Kab. OKU,
HARDEKA PANGKURUDIN Binti PANGKURUDIN meninggalkan 1 buah dompet warna hitam yang berisi 1 unit Hp merk Vivo Y21 imei I: 868093052542434 imei II: 868093052542426
dan uang sejumlah Rp 4.000.000.- di dalam sebuah lemari etalase kaca warung makan tsb, selanjutnya saat pelapor kembali ke depan pelapor melihat seorang laki-laki yang memakai jaket warna hitam abu-abu yang dibelakang jaket terdapat gambar tengkorak berjubah yang memegang tongkat corak warna hijau berjalan menjauh dari lemari kaca etalase tempat korban menyimpan barang tsb,
saat korban mengecek keberadaan 1 buah dompet milik korban, korban mendapati barang korban berupa 1 buah dompet tersebut telah tidak ada lagi di tempat semula, selanjutnya korban memanggil laki-laki yang berjalan menjauh tersebut dan laki-laki tersebut sempat menoleh kearah korban, dan terus pergi menjauh dari TKP, namun korban telah mengenali wajah pelaku dengan jelas, selanjunya korban melaporkan peristiwa pencurian tsb ke polsek baturaja timur.
Pada hari minggu tanggal 02 Februari 2024 jam 11.30 wib saat HARDEKA PANGKURUDIN Binti PANGKURUDIN melintas di stasiun kereta api baturaja korban melihat laki-laki yang diduga telah melakukan pencurian tersebut dan selanjutnya pelapor menghubungi polsek baturaja timur.
selanjutnya anggota polsek baturaja timur yang dipimpin oleh kanit reskrim Ipda Deni Arfan,SE.,M.Si langsung mendatangi keberadaan terduka pelaku, dan saat di introgasi pelaku mengaku bernama SUMARLIN dan mengakui perbuatannya yang telah melakukan PENCURIAN Pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2025 sekita jam 06.00 wib di dalam warung makan dapur kajoed yang beralamat di warung makan dapur kajoed jalan dr.m.hatta kel. kemalaraja kec. Baturaja Timur Kab. OKU,
dengan cara mengambil 1 buah dompet yang berisi 1 unit Hp merk Vivo Y21 imei I: 868093052542434 imei II: 868093052542426 dan uang tunai sebesar Rp 4.000.000, selanjutnya team opsal reskrim polsek baturaja timur yang dipimpin oleh kanit reskrim polsek baturaja timur melakukan pengembangan dan didapat barang bukti berupa 1 unit Hp merk Vivo Y21 imei I: 868093052542434 imei II: 868093052542426 milik korban yang telah pelaku jual.
Adapun barang bukti yang di amankan polisi yaitu
1. 1 unit Hp merk Vivo Y21 imei I: 868093052542434 imei II: 868093052542426
2. Uang tunai Rp 214.000,-
3. 1 helai jaket warna hitam abu-abu yang dibelakang jaket terdapat gambar tengkorak berjubah yang memegang tongkat corak warna hijau.
Atas perbuatan nya pelaku di jerat pasal 362 KUHP.tindak pidana pencurian.
Kini pelaku dan barang bukti sudah di amankan di polsek baturaja timur untuk untuk proses penyidikan lebih lanjut. (*)

0 Komentar