Baturaja,Praduga.my.id- Polsek Semidang Aji Polres Oku berhasil mengamankan para pelaku dalam kasus Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana.
“ Kapolres Oku Akbp Imam Zamroni, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Semidang Aji IPDA MEYKE KRISDIAN HASRI, SH., menerangkan awal ungkap kasus Pencurian tersebut yang mana sebelumnya Pada hari Rabu tgl 22 Januari 2025 sekira jam 03.00 wib, pelapor Sdr. ROMLI BIN NGASIBAN sedang mengendari mobil truck yang bermuatan Durian dari lahat tujuan lampung,tiba-tiba pelaku bersama rekan pelaku CD (dpo), DI (dpo), FI(dpo) menghadang laju kendaraan truck pelapor yg membawa buah durian.
Selanjutnya pelaku bersama rekan pelaku menaiki samping pelapor sambil mengarahkan satu bilah pisau ke pelapor dg berkata " mane dompet ngan" kemudian pelapor mengeluarkan dompet dan di ambil pelaku.
Selanjutnya pelaku mengambil uang dalam dompet sebesar Rp 3.000.000 dan melemparkan kembali kepada pelapor sambil melarikan diri ke arah rumah warga.Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tsb ke polsek semidang aji.
Kejadian serupa kembali terulang Pada hari Kamis tgl 06 Frbruari 2025 sekira jam 03.00 wib pelaku bersama rekan pelaku CD (dpo), DI (dpo), FI (dpo) menghadang laju kendaraan truck pelapor yg membawa bahan plastik dari jakarta dg tujuan Linggau di tikungan jalan lintas sumatera desa. Batanghari kab. Oku.
Setelah di hadang, korban turun dari mobil dan pelaku melempari korban dg batu dan mengenai kaki korban sehingga mengalami luka robek. Selanjutnya pelaku dan rekan pelaku mengambil 1 (satu) buah drigen ukuran 35 liter yg berisikan minyak solar yg terletak di samping tempat accu mobil.
Selanjutnya korban merasa takut dan terancam sehingga menaiki mobil kembali dan melajukan mobil tersebut sampai ke puskesmas pengandonan. Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tsb ke polsek semidang aji.
Pada hari Selasa, tgl 11 Februari 2025 sekira jam 11.00 wib unit reskrim mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan di lakukan penyelidikan.
Selanjutnya sekira jam 15.00 wib di lakukan penangkapan yg di pimpin Kapolsek semidang aji IPDA MEYKE KRISDIAN HASRI, SH bersama unit reskrim di rumah pelaku di desa. Batanghari kec. Semidang aji kab. Oku.
Dari hasil penangkapan polisi mengumpulkan barang bukti dari hasil kejahatan nya dengan 2 orang korban yaitu :
- 1(satu) dompet warna coklat merk usa 501
-. 1 (satu) helai baju warna hitam merk dominik
-. 1(satu) helai celana pendek.
-. 1(satu) surat visum dari puskesmas pengandonan.
-. 1 (satu) buah batu
-. 1 (satu) helai baju warna hitam
-. 1(satu) helai celana pendek
Atas perbuatan nya tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana Pencurian dengan kekerasan.
Kini tersangka dan barang bukti di bawa ke polsek guna pemeriksaan lebih lanjut. *(Humas polres oku )

0 Komentar