Baturaja,Praduganews.my.id – Satuan Narkoba Polres OKU telah mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku bernama BOGI IMAM ARYANTO Bin YULI EDI yang dicurigai membawa narkotika jenis sabu, Pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 Sekira Pukul 14.00 Wib.
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, S. I. K. , M. H. melalui Kasi Humas AKP Ibnu Holdon, menyampaikan bahwa saat diciduk, tersangka sedang berada di Jl. Wedana Umar Kel. Baturaja Lama Kec. Baturaja Timur Kab. OKU.
kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat lalu ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip bening masing-masing didalamnya berisikan kristal - kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,40 g (satu koma empat puluh gram). ditemukan didalam saku jaket sebelah kiri tersangka dan diakui milik tersangka serta barang bukti uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang mana berdasarkan keterangan tersangka uang tersebut hasil penjualan narkotika jenis sabu,” jelas AKP Ibnu Holdon.
Adapun barang bukti yang berhasil di amankan yaitu :
1. 2 (dua) bungkus plastik klip bening masing-masing didalamnya berisikan kristal - kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,40 g (satu koma empat puluh gram) dibalut kertas tisu warna putih.
2. 2 (dua) bungkus plastik klip kosong.
3. 1 (satu) buah kotak plastik warna kuning.
4. 1 (satu) buah skop plastik.
5. 1 (satu) helai jaket warna biru putih bertuliskan RACERDRY
6. 1 (satu) unit Hp merk Vivo Y91C warna biru
7. Uang Tunai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
Atas temuan barang bukti ini,tersangka terancam dijerat Pertama pasal 114 ayat ( 2 ) Kedua pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika..,” tutup Kasi Humas AKP Ibnu Holdon.
*Tim redaksi
Sumber berita ( humas polres oku )

0 Komentar