Baturaja,Praduganews.my.id-Pada Hari rabu tanggal 12 Maret 2025 sekira Pukul 16.00 Wib di belakang losmen arya Jl Dr Setia Budi RT/RW 010/003 Kel.Kemalaraja Kec.Baturaja Timur Kab. OKU, anggota unit Pidsus mendapat informasi dari masyarakat adanya mobil L300 warna hitam melakukan pengisian bbm jenis solar subsidi secara berulang di beberapa SPBU yang ada dibaturaja.
Setelah itu unit pidsus satreskrim polres Oku dipimpin IPDA INDRA SYAH PUTRA,S.H.,M.Si melakukan patroli ke SPBU Ub Jln.Lintas Sumatera mendapati ada nya mobil L300 warna hitam no pol BG 8075 YW yang sedang mengantri untuk melakukan pengisian BBM jenis solar subsidi setelah mobil tersebut selesai melakukan pengisian unit Pidsus mengikuti mobil yang dibawa tersangka sampai kerumah nya pada hari kamis Tanggal 13 Maret 2025 sekira pukul 11.00 WIB.
sesampai dirumah nya anggota melihat ada jerigen yang berisi BBM diduga jenis solar subsidi, baskom, jorong dan timbangan.
Pada saat di interogasi pelaku yang mengaku bernama ANGGI RIVALDO Bin NORMAN AGUSTIRI,mengakui Bbm jenis solar itu ia dapat dengan cara membeli di SPBU yang ada dibaturaja.
Adapun barang bukti yang berhasil di sita petugas antara lain :
1. 1 (satu) unit Mobil Mitsubishi L300 warna Hitam Nopol : BG-8732-TE, Noka : MK2L0PU39NJ003395 dan nosin : 4D56CY12813.2. 1 (satu) Lembar STNK Asli Mobil Mitsubishi L300 warna Hitam Nopol : BG-8732-TE, Noka : MK2L0PU39NJ003395 dan nosin : 4D56CY12813
3. 1 (satu) unit Mobil Toyota Kijang LF warna biru Nopol : BG-1480-FV, Noka : MHF11LF8210038636 dan nosin : 2L9720917.
4. 1 (satu) Lembar STNK Asli Mobil Toyota Kijang LF warna biru Nopol : BG-1480-FV, Noka : MHF11LF8210038636 dan nosin : 2L9720917.
5. 57 (lima puluh tujuh) Jerigen ukuran 35 liter yang berisikan BBM Jenis Solar diduga subsidi.
6. 1 (satu) buah corong plastik warna merah.
7. 2 (dua) buahbaskom warna hitam.
8. 1 (satu) buah timbangan besi warna hijau.
9. 1 (satu) unit handphone merk vivo y12s.
10. Beberapa pasang plat yang digunakan untuk melakukan pengisian bbm jenis solar.
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, S.I.K.,M.H., melalui Kasie Humas AKP Ibnu Holdon mengungkapkan bahwa kronologis penangkapan dimulai pada hari Rabu, 12 Maret 2025, sekira pukul 16.00 WIB, di belakang losmen Arya, Jl. Dr. Setia Budi, RT/RW 010/003, Kel. Kemalaraja, Kec. Baturaja Timur, Kab. Oku." TerangnyaAtas perbuatan tersangka di jerat Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas sebagaimana yang telah dirumah pada paragraf 5 Pasal 40 Angka 9 UU RI No 06 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.
Kini tersangka dan barang bukti di bawa ke mapolres Ogan Komering Ulu guna pemeriksaan lebih lanjut.
Sumber berita ( humas polres oku )
Redaktur : Joni Ariansyah



0 Komentar