Ticker

6/recent/ticker-posts

Ad code

Lagi-Lagi Polsek Baturaja Timur Mengamankan Karyawan CV. Panen Mas Baturaja,Karena Di Duga Menggelapkan Uang Perusahaan


 Baturaja,Praduganews.my.id -Kamis tgl 17 april 2025 Polsek Baturaja Timur berhasil Mengungkap kasus penggelapan dengan pemberatan yang dilakukan oleh seorang karyawan CV. Panen Mas Baturaja. Tersangka Robianto Als Robi Bin Romzi (39) diduga melakukan penggelapan barang milik perusahaan dengan membuat order fiktif dan menjual barang secara eceran tanpa menyetorkan hasil penjualan ke perusahaan.

 

Atas perbuatan nya perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp. 26.955.013,00 ( jumlah uang hasil perhitungan dari 6 faktur kredit ) akibat perbuatan tersangka. 


Selanjutnya Pihak perusahaan kemudian memberi kuasa kepada  sdra. Bambang Yuliansyah Alias Bambang Bin Hariyanto Buyung sebagai pelapor,dan kemudian kasus ini langsung dilapor kan ke Polsek Baturaja Timur untuk diproses secara hukum.


Pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira jam : 21.00 Wib, sdr. Robianto Als Robi Bin Romzi menyerahkan diri ke unit reskrim Polsek Baturaja Timur karena mengaku telah melakukan tindakan pidana penggelapan terhadap barang milik CV. Panen Mas Baturaja Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Baturaja Timur IPDA DENI ARFAN, SE, M.Si beserta tim riksa dan opsnal unit reskrim Polsek Baturaja Timur melakukan penyelidikan terhadap kejahatan yang dia lakukan. 


Pada hari Kamis tgl 17 april 2025 sekira jam : 10.00 wib, berdasar bukti permulaan yg cukup lalu sdr. Robianto Als Robi Bin Romzi ditetapkan sebagai tersangka lalu dihari yang sama sekira jam : 10.30 Wib diterbitkan surat perintah penangkapan No : SP. Kap / 12 / IV /2025 / Reskrim, Tgl 17 April 2025 terhadap tersangka a. n. Robianto Als Robi Bin Romzi,Tersangka ditangkap dlm keadaan sehat jasmani maupun rohani


Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melalui Kasie Humas, AKP Ibnu Holdon Menyampaikan Tersangka mengakui bahwa dia melakukan order fiktif barang kepada CV. Panen Mas Bta. Adanya order fiktif tsb maka CV. Panen Mas bta menerbitkan faktur kredit lalu barang dapat dikeluarkan sehingga tersangka dapat menjualkannya secara ngecer dan uang hasil penjualan tdk disetorkan bahkan habis untuk kebutuhan keluarga dan kepentingan pribadi seperti membeli baju. 


Polisi mengamankan 6 Lembar Faktur Kredit, baju kaos warna abu - abu bertuliskan Nevada dibagian dada, sebagai barang bukti. 


Kasus ini masih dalam proses pendalaman oleh pihak kepolisian untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.


selanjutnya tersangka ditempatkan di rutan Polsek Baturaja Timur guna pemeriksaan dlm perkara tindak pidana penggelapan dengan pemberatan sebagaimana dimaksud pasal 374 KUHPidana. 


Redaksi : Media Praduganews.my.id

Redaktur : Joni Ariansyah

Sumber berita : Humas Polres Oku


Posting Komentar

0 Komentar