Baturaja,Praduganews.my.id- Polsek Ulu Ogan Polres Oku mengamankan Pelaku DIPO ANGGARA Bin NAZARUDIN (24) Alamat Alamat Desa Ulak Lebar Kecamatan Ulu ogan Kab.OKU dalam kasus Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHPidana , kamis tgl 24 April 2025 sekira jam 16.00
“ Kapolres Oku Akbp Endro Ariwibowo, S.I.K., M,A,P., melalui Kapolsek Ulu Ogan Ipda Omi F,S,E menjelaskan bahwa sebelumnya sekira jam 10.00 wib pelaku kerumah pacarnya di dusun V desa.ulak lebar dengan tujuan untuk meminjam 1(satu)unit motor kepada pacar pelaku.
Setelah mendapatkan motor tersebut pelaku pergi bersama pacarnya sdri.rahayu untuk memotong rambut di desa.sukajadi kec.ulu ogan kab.oku.
Sekira jam. 11.00 wib pelaku pulang dari memotong rambut dan pelaku menggantar motor sekalian pacar pelaku ke rumahnya, pada saat di perjalanan pelaku bertemu dengan korban bernama ANGGIE MERIZONA Bin MIZARONI (32 )Tahun
Saat itu juga korban menyetop pelaku bersama pacarnya, namun pelaku berkata akan mengantar pacarnya terlebih dahulu, Kemudian pelaku terus melanjutkan perjalanan untuk menggantar pacar korban dan korban menggiring pelaku dari belakang. Sesampai di rumah pacar pelaku korban langsung menghentikan motor kami. kemudihan pelaku menyuruh pacarnya untuk masuk kedalam rumah.
Tidak lama dari itu korban langsung menanyakan kepada pelaku kendak kau tula aku dede mileh, aku lah ade anak due masih kecik jadi aku dede milih nian(terserah kamu aku tidak milih ,anak aku ada dua masih kecil,jadi aku tidak milih) kemudian pelaku menjawab same aku bujang kendak ngan tula.
Korban pun mengajak pelaku ke tempat sepi dan keduanya berjalan ke arah hutan Di jalan setapak depan rumah sdr IMIN Desa Ulak Lebar kec. Ulu Ogan Kab. OKU.
pada saat berjalan korban merangkul pelaku dgn mengunakan tangan kanan sambil berkata"pelah"(ayo) dan pelaku menjawab "duluan lah" sambil melepaskan rangkulan tangan korban dan rangkulan tersebut sudah lepas, namun korban merangkul pelaku kembali, melihat hal tersebut pelaku tidak terima dan terjadi peristiwa penganiayaan dengan cara berkelahi satu lawan satu.
Saat terjadi perkelahian, pelaku menggeluarkan 1(satu) buah pisau dari pingang sebelah kanan dan pelaku langsung menusuk korban di bagian perut sebelah kiri, paha sebelah kanan, luka lecet di bagian paha sebelah kiri.
Setelah itu pelaku dan korban langsung di pisahkan oleh warga dan pelaku langsung diamankan di rumah paman nya yang bernama IBI di desa Ulak Lebar.
Menurut keterengan pelaku merasa kecewa, yang mana pelaku tidak terima dengan korban yang mana korban menjanjikan pekerjaan kepada pelaku, tetapi kenyataan nya yg di terima kerja bukan pelaku melainkan sepupu korban yang di terima kerja
Pada Hari kamis tgl 24 April 2025 sekira jam 16.00 Wib pelaku berada di rumah paman nya yang bernama IBI di desa Ulak Lebar di sana juga hadir Sekdes Desa Ulak lebar AAN OGANDA tidak lama kemudian Datang anggota Bhabinkamtibmas BRIPKA SUPRIYADI kemudian Pelaku bersama dengan Sekdes dan anggota Bhabinkamtibmas membawa pelaku ke Polsek Ulu Ogan.
Redaksi : media praduganews.my.id
Sumber berita : Humas Polres Oku





0 Komentar