Baturaja,Praduganews.my.id – Anggota Satresnarkoba Polres Oku melakukan penggerebekan dirumah yang dicurigai sering dilakukan transaksi narkotika,Di Jl. Kandis Kel. Sekar Jaya Kec. Baturaja Timur Kab. OKU dan mengamankan 1 (satu) orang Laki-Laki yang mengaku bernama IRPAN IRIUS Bin AMINUDIN (18) Thn,Pada hari Kamis tanggal 01 Mei 2025 Sekira Pukul 11.00 Wib.
Kapolres OKU, AKBP Imam Endro Ariwibowo, S. I. K. , M.A.P. melalui Kasi Humas AKP Ibnu Holdon, menyampaikan bahwa pada saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Warga setempat lalu ditemukan barang bukti 1 (satu) buah toples plastik berisikan daun - daun kering diduga narkotika jenis ganja dan 1 (satu) bungkus kertas putih didalamnya berisikan daun - daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 170,77 g (seratus tujuh puluh koma tujuh tujuh gram) ditemukan didalam lemari didalam rumah tersangka dan diakui milik tersangka,,"ujar Kasi Humas
Adapun barang bukti yang berhasil di amankan yaitu :
1. 1 (satu) buah toples plastik berisikan daun - daun kering diduga narkotika jenis ganja dan 1 (satu) bungkus kertas putih didalamnya berisikan daun - daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 170,77 g (seratus tujuh puluh koma tujuh tujuh gram)
2. 1 (satu) unit Hp merk Vivo V15 warna Merah.
Atas temuan barang bukti ini,tersangka terancam dijerat Pertama pasal 114 ayat ( 2 ) Kedua pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika..,” tutup Kasi Humas AKP Ibnu Holdon.
Selanjutnya Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres OKU guna diproses dan dimintai keterangan lebih lanjut.
*Tim redaksi
Sumber berita ( humas polres oku )

0 Komentar