Ticker

6/recent/ticker-posts

Ad code

Pengedar Ganja Di Oku Berhasil Di Amankan Satres Narkoba Polres Oku


 Baturaja,Praduganews.my.id-Satuan Reserse Narkoba Polres OKU berhasil menangkap seorang pria berinisial YN warga Jl. STM Badarudin Kel. Sukaraya Kec. Baturaja Timur Kab. OKU. terkait dengan tindak pidana narkotika jenis ganja,Rabu tanggal 28 Mei 2025 Sekira Pukul 13.00 Wib


Pelaku YN ( 40 ) thn ditangkap Anggota sat narkoba polres oku Pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 Sekira Pukul 13.00 Wib tepatnya Di pondok kebun Tanjung Baru Kec. Baturaja Timur Kab. OKU karna di dicurigai membawa narkotika.


kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga sipil setempat lalu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kertas warna coklat yang didalamnya berisikan daun-daun kering yang diduga narkotika jenis Ganja dengan berat bruto : 26,28 (dua puluh enam koma dua delapan) gram yang ditemukan didalam box plastik warna abu-abu yang ditemukan didalam pondok kayu diatas pohon, 1 (satu) unit HandPhone merk Samsung A04S warna Hitam, 1 (satu) unit HandPhone merk vivo warna Hitam dua barang bukti HandPhone tersebut ditemukan diatas lantai pondok bawah didalam kebun, 1 (satu) buah buku Hikayat Pohon Ganja yang ditemukan didalam box plastik warna abu-abu yang ditemukan didalam pondok kayu diatas pohon,


Kapolres OKU, AKBP Endro Ariwibowo, S. I. K. , M.A.P. ,  melalui Kasi Humas, AKP Ibnu Holdon, menjelaskan Saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kertas warna coklat yang didalamnya berisikan daun-daun kering yang diduga narkotika jenis Ganja dengan berat bruto : 26,28 (dua puluh enam koma dua delapan) gram yang ditemukan didalam box plastik warna abu-abu yang ditemukan didalam pondok kayu diatas pohon, 1 (satu) unit HandPhone merk Samsung A04S warna Hitam, 1 (satu) unit HandPhone merk vivo warna Hitam dua barang bukti HandPhone tersebut ditemukan diatas lantai pondok bawah didalam kebun, 1 (satu) buah buku Hikayat Pohon Ganja yang ditemukan didalam box plastik warna abu-abu yang ditemukan didalam pondok kayu diatas pohon dan diakui milik tersangka"ujar kasie humas


Adapun barang bukti yang diamankan petugas yaitu;

1. 1 (satu) bungkus kertas warna coklat yang didalamnya berisikan daun-daun kering yang diduga narkotika jenis Ganja dengan berat bruto : 26,28 (dua puluh enam koma dua delapan) gram.

2. 1 (satu) buah buku Hikayat Pohon Ganja.

3. 1 (satu) buah box plastik warna abu-abu.


Selanjutnya Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres OKU guna diproses dan dimintai keterangan lebih lanjut.


Atas kepemilikan barang haram tersebut tersangka terancam Pertama pasal 114 ayat ( 1 ) Kedua pasal 112 Ayat ( 1 ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 


*(Humas polres oku )

Redaktur, Joni Ariansyah

Posting Komentar

0 Komentar