Baturaja,Praduganews.my.id - Anggota reskrim Polsek Pengandonan Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan raya Kisiran Desa Gunung Meraksa Kec.Pengandonan Kabupaten OKU. Minggu tgl 13 Juli 2025
Peristiwa curas ini terjadi Pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekira pukul.15.00 wib di Jalan raya Kisiran Desa Gunung Meraksa Kec.Pengandonan Kab.OKU.
Kapolres Oku Akbp Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P.,Melalui Kasie Humas Akp.Ibnu Holdon Menyampaikan, Tiga orang pelaku curas yang dilakukan oleh ketiga tersangka terhadap korban MEILANO HENSA PRATAMA BIN HERIANTO dengan cara tersangka AJI ZAMZAMI BIN AMRAN mengancam korban MEILANO HENSA PRATAMA BIN HERIANTO dengan menodongkan pisau kearah korban yang sedang duduk diatas motor dan meminta sepeda motor Honda Sonix warna merah putih karena dan rekan tersangka FS ( DPO) tetap berada diatas motor Vixion warna hitam yang di gunakan tersangka
Karena takut korban menyerahkan sepeda motornya kepada tersangka kemudian tersangka membawa kabur sepeda motor korban atas kejadian tersebut korban MEILANO HENSA PRATAMA BIN HERIANTO mengalami kerugian lebih kurang 15.000.000,-(lima belas juta rupiah) ," ujar Kasie Humas
"Kemudian pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 , sekira pukul.15.10 wib di tempat yang sama di jalan raya kisiran Desa Gunung Meraksa Kec.Pengandonan Kab.OKU ketiga tersangka kembali melakukan curas dengan menggunakan senjata tajam dan memakai 1 ( satu ) unit Sepeda motor Vixion warna hitam dengan No.Pol BG- 6838 - FAG yang dikendarai oleh tersangka AJI ZAMZAMI BIN ALI IMRAN dan tsk FS dan 1 ( satu ) unit Sepeda motor Honda Revo warna hitam dengan No.Pol BG- 5830 -FAG yang dikendarai tersangka ROBINSON BIN MARHUTI dengan korban FIKRI ARLENSI BIN ARMANUDIN, yang mana pada saat itu korban sedang nongkrong di pinggir jalan Kisiran tiba tiba datang ketiga tersangka dengan menggunakan dua unit sepeda motor kemudian datang tersangka AJI ZAMZAMI BIN ALI AMRAN yang berboncengan dengan tersangka FS yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam dengan No.Pol Bg- 6838 -FAG dan langsung menodongkan senjata tajam jenis pisau Kearah perut korban yang sedang nongkrong bersama teman korban yg bernama AYU ANGRAINI BINTI MARIUS ditodong pisau di arah kepala karena takut korban menyerahkan sepeda motornya jenis Honda Aerox warna biru dengan No.Pol BG. 5175 .FAQ dan 1 (satu) unit hand phon realme C53 warna hitam milik korban dan membawa lari sepeda motor korban,
atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang Rp.25.000.000,- ( dua puluh lima juta rupiah ), berdasarkan keterangan tersangka AJI ZAMZAMI BIN ALI AMRAN telah menjualkan kedua unit sepeda motor tersebut kepada seorang di Kec.Lubuk Batang Kab.Oku Dengan harga per unitnya Rp. 2.000.000,- ( dua juta rupiah ) , terhadap sepeda motor korban akan tetap di lakukan penyelidikan keberadaannya" Tutup Kasie Humas
Setelah menerima laporan korban, anggota reskrim Polsek Pengandonan melakukan penyelidikan intensif,
Pada hari Minggu tgl 13 Juli 2025 sekira Jam.20.00 wib anggota reskrim Polsek Pengandonan mendapatkan informasi keberadaan tersangka AJI ZAMZAMI BIN ALI AMRAN berada di Desa Pengandonan kemudian anggota reskrim polsek Pengandonan melakukan Penyelidikan dan sekira Jam.20 40 wib tersangka AJI ZAMZAMI BIN ALI IMRAN di pinggir jalan raya Desa Pengandonan Kab.OKU berhasil di tangkap dan pada hari yang sama sekira Jam.23.45 wib anggota reskrim polsek Pengandonan melakukan pengembangan dan berhasil menangkap kembali rekan tersangka yang bernama ROBINSON BIN MARHUTI di rumahnya yang beralamat di Dusun IV Desa Karang Lantang Kec.Muarajaya Kab.OKU , Kemudian kedua tersangka di bawa ke Polsek Pengandonan untuk Penyidikan Lebih Lanjut.
Polres OKU memastikan para pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku berdasarkan Pasal 365 ayat 2 ke-1 & 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Kapolres OKU mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika mengetahui tindak kriminal di lingkungan sekitar.


0 Komentar