Baturaja,Praduganews.my.id - Tim Resmob Polres Ogan Komering ulu berhasil mengungkap kasus pencurian di kebun kelapa sawit milik PT Sungai Wall Sawit Tindo Desa Lunggaian Kec. Lubuk Batang Kab. OKU,Senin Tanggal 04 Agustus 2025
Peristiwa ini terjadi Minggu Tangal 08 Juni 2025 Sekira Pukul 17.00 Wib di Area Perkebunan PT Sungai Wall Sawit Indo Desa Lunggaian Kec. Lubuk Batang Kab. OKU.
Pelaku yang tertangkap adalah Joni Heridadi , Desa Lungaian Kec.Lubuk Batang Kab.Oku. Ia ditangkap saat sedang melakukan pencurian buah kelapa sawit bersama salah satu rekannya yang berhasil melarikan diri.
Atas Kejadian Tersebut PT Sungai Wall Indo Mengalami Kerugian Sebesar RP 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah) Kemudian Melaporkan Kejadian Tersebut Ke Polres OKU.
Kapolres Oku AKBP ENDRO ARIWIBOWO,S.I.K,,M.A.P bersama Kasat Reskrim AKP REDHO AGUS SUHENDRA,S.Tr.K.,S.I.K.,M.Si melalui Kasi humas Akp IBNU HOLDON menyampaikan "Pada Saat Petugas Keamanan Yang Sedang Melakukan Patroli Pengamanan Di Area PT Sungai Wall Indo Melihat 4 (empat) Orang Yang Tidak Dikenal Sedang Mengambil Buah Sawit PT Sebanyak 1,5 Ton Tandan Kelapa Sawit Lalu Petugas Keamanan Melakukan Pengejaran Terhadap 4 (empat) Orang Tersebut Dan 3 (tiga) Orang Berhasil Melarikan Diri dan 1 (Satu) Orang Berhasil Diamankan An. Joni Heridadi berikut 1 unit mobil Helen warna kuning berisi buah sawit + 1.500 kg."ujar kasi Humas
" Menurut keterangan pelaku sdr JONI HERIDADI ,salah satu pelaku yang melarikan diri bernama sdr YUSRI ERWANSYAH." Tutup Kasi Humas
Pada hari Senin Tanggal 04 Agustus 2025 Tim Resmob mendapat informasi tersangka Yusri Erwansyah ada dirumahnya, selanjutnya AKP Redho Agus Suhendra,S.Tr.K.,S.I.K.,M.Si memerintahkan Tim Resmob dibawah pimpinan AIPTU.A.RASID,S.H untuk melakukan penyelidikan sehingga sekira jam 23.00 Wib Sdr Yusri Erwansyah diamankan di rumahnya di Desa Lunggaian Kec.Lubuk Batang Kab.
Oku Selanjutnya tersangka dibawa ke kantor untuk dimintai keterangan dan Penyidikan Lebih Lanjut.
Atas perbuatan nya kini tersangka di jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman 7 tahun penjara
Redaksi : Media Praduganews
Sumber berita Humas Polres Oku


0 Komentar