Baturaja,Praduganews.my.id -Seorang pria berinisial L (33), warga Desa Simpang Agung Kec. Simpang Kab. Oku Selatan. akhirnya dibekuk aparat kepolisian setelah diduga melakukan pencurian di sebuah Mess Pecel Lele Saribumi Kec. Baturaja Timur Kab. OKU.Pada hari kamis tanggal 01 Agustus 2025, sekira pukul 02.00 WIB.
Pelaku yang diketahui bekerja sebagai petani ini nekat menggasak barang-barang milik penghuni mess yang bernama sdri.YENI WINDARTI warga Simpang Kandis Kec. Lubuk Batang Kab. OKU..
Kapolres Oku AKBP Endro Aribowo,S.I.K,,M.A.P melalui Kasi Humas AKP Ibnu Holdon menjelaskan "Aksi pencurian itu terjadi pada kamis tanggal 01 Agustus 2025, sekira pukul 02.00 WIB., Bertempat di Jalinsum (Mess Pecel Lele Saribumi ) Kec. Baturaja Timur Kab. OKU.
"Pelaku yang belum diketahui identitasnya masuk ke dalam rumah (Mess) lewat pintu samping kiri dengan cara pelaku merusak pintu tersebut kemudian setelah pintu terbuka pelaku masuk kedalam rumah langsung menuju masuk kamar depan setelah didalam kamar tersebut pelaku mengambil 1 (satu) Unit HP Merk Y03t warna hijau permata milik pelapor dan 1 (satu) Unit HP Merk Samsung warna biru berikut charger milik sdri Susilawati yang terletak di samping tempat pelapor dan sdri. SUSILAWATI tidur,
lalu sekira jam 03.00WIB pelapor dan sdri. SUSILAWATI bangun dan melihat 2 (dua) HP tersebut sudah hilang/tidak ada lagi."ujar kasi Humas AKP Ibnu Holdon
Polsek Lubuk Batang yang menerima laporan korban langsung melakukan penyelidikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan terhadap sdr LEO ANGGARA Als LEO Bin MAS UMAR telah memenuhi bukti permulaan yang cukup melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan
Pada hari Jumat tanggal 22 Agustus 2025 sekira jam 19.00 WIB Kanit Reskrim IPDA ANDI HENDRIANTO, bersama Team Opsnal Polsek Baturaja Timur melakukan penangkapan terhadap pelaku di Jalinsum simpang IV Lampu Desa Tanjung Baru Kec.Baturaja Timur kab.OKU.
Atas perbuatannya pelaku di jerat Pasal 363 KUHPidana."pencurian dan pemberatan,
Sumber berita: Humas polres Oku
Editor : Joni

0 Komentar