Baturaja,Praduganews.my.id - Anggota sat narkoba polres oku mendapatkan infomasi dari masyarakat bahwa disebuah rumah yang beralamat di Jl. Mukmin Rt.001 Rw.001 Kel. Talang Jawa Kec.Baturaja Barat Kab.OKU sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika, menindak lanjuti informasi tersebut petugas langsung menuju ke lokasi tersebut dan berhasil mengamankan satu orang laki-laki atas nama SATRIA ARYA SUTEJA BIN JAYA dalam perkara tindak pidana narkotika jenis sabu.Kamis tanggal 21 November 2024 sekira pukul 22.30 WIB.
Yang Diduga bagian dari pengedar dalam perkara tindak pidana narkotika jenis sabu pada saat dilakukan penangkapan terhadap terduga,
Pada saat dilakukan penangkapan pelaku sedang berada didalam rumah yang beralamat di Jl. Mukmin Rt.001 Rw.001 Kel. Talang Jawa Kec.Baturaja Barat Kab.OKU
Arya Suteja Bin Jaya Diduga bagian dari Pengedar dalam perkara tindak pidana narkotika jenis sabu pada saat dilakukan penangkapan terhadap terduga ,
Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan atau pakaian dan tempat tertutup lainya terhadap terlapor terhadap SATRIA ARYA SUTEJA BIN JAYA ditemukan 2 (Dua) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal-kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.07 (satu koma nol tujuh) gram dan uang tunai sebesar 531.000,- (lima ratus tiga puluh satu ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan dari terlapor yang di temukan didalam saku celana terlapor.
Adapun maksud dan tujuan terlapor barang bukti narkotika jenis sabu tersebut untuk di jualkan kembali.
Adapun barang bukti yang di dapat sebagai berikut :
- 2 (Dua) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal-kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu;
- 1 (Satu) unit Handphone merk Vivo Y67 berwarna Rose Gold dengan no imei 1 : 357672100045611 no imei 2 : 357672100045629.
- Uang tunai berjumlah Rp. 531.000,- (lima ratus tiga puluh satu ribu rupiah)
- 1 (satu) ball plastik klip bening kosong
- 1 (satu) buah pipet yang ujungnya diruncingkan (sekop)
- 1 (satu) helai kertas timah rokok warna silver
- 1 (satu) bungkus kartu perdana Telkomsel
- 1 (satu) helai celana pendek tanpa merk warna coklat
Atas kepemilikan barang bukti tersebut tersangka dipersangkakan Pertama pasal 114 ayat ( 1 ) Kedua pasal 112 Ayat ( 1 ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres OKU guna pemeriksaan lebih lanjut, *( Joni )

0 Komentar