Baturaja, Praduganews.my.id - Anggota reskrim polsek Baturaja timur yang di pimpin Kanit reskrim berhasil mengamankan seorang wanita yang di duga Melakukan tindak pidana pencurian,Rabu ( 04/12/24 ).
Kejadian bermula pada saat korban sedang Melaksanakan persembahan aqiqah cucu nya,di desa Gunung Meraksa kec. Pengandonan kab.Oku,Pada hari Minggu tanggal 10 November 2024 sekira Jam.07.00 wib dan pada saat itu lah pelaku yang bernama FENNY LISMAWARNI, S.Pd (23) tahun, meluncurkan aksi nya untuk mencuri perhiasan berupa emas dan uang sebesar Rp. 5.000.000 yang di simpan korban di dalam lemari di dalam tas yang berada di dalam kamar anak korban yang bernama TIKA ANGRAINI BINTI AMZI, akibat Pencurian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 120.000.000 , ( seratus dua puluh juta rupiah ) dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Pihak yang berwajib.
Setelah dilakukan rangkaian penyelidikan didapat nama dari pelaku kemudian setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, anggota reskrim polsek yang di pimpin oleh kanit reskrim pada Hari Rabu tanggal 4 Desember 2024 sekira jam, 10.00 wib melakukan menangkap pelaku berada di Kontrakan yang beralamat di Jalan Gotong Royong Lorong Dogan Kel. Kemalaraja Kec.Baturaja Timur Kab.Oku
akibat dari Pencurian tersebut korban atas nama YISNA DEWI BINTI ABDUL ROAZ, kehilangan 14 (empat belas) suku emas dengan rincian:
- 1 ( satu ) kalung emas seberat 5 ( lima ) suku bentuk Johda beserta surat emas dari toko mas Zam Zam 2.
- 1( satu ) buah kalung seberat satu suku model Medan dengan loket huruf T beserta surat emas dari toko mas Zam Zam 2.
- 1 ( satu ) buah kalung emas berat satu suku model Medan dengan loket huruf A.
- 1 ( satu ) buah gelang emas seberat tiga suku.
- 1 ( satu ) buah gelang emas tiga suku beserta surat dari toko mas zam zam 2.
- 1 ( satu ) buah gelang emas seberat setengah suku.
- 1 ( satu ) buah cincin emas seberat seperempat.
Adapun barang bukti yang berhasil di amankan polisi berupa
-1 ( satu ) buah kalung emas seberat 5 ( lima ) suku beserta surat dari toko mas Zam Zam 2 atas nama Tika.
- 1 ( satu ) helai baju lengan panjang polos warna hijau
- 1 ( satu ) helai celana panjang polos warna putih.
- 1 ( satu ) buah tas warna coklat tanpa merk dengan tali jenis rantai.
- 1 ( satu ) buah kacamata berbentuk bulat dan bertingkat warna hitam.
Atas perbuatan nya tersangka di jerat Pasal 3622 KUHP dengan hukuman 5 tahun Penjara,
Kini tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek baturaja timur untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut. * ( joni)


0 Komentar