Baturaja,Praduganews.my.id - Sekira Pukul 11.00 Wib.Rabu 04 Desember 2024 di Desa Lubuk Batang Baru, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU, provinsi sumatera selatan.
anggota satres narkoba polres OKU , telah melakukan penggerebekan Disebuah rumah dan mengamankan 1 (satu) orang laki – laki, yang mengaku bernama VERI YANSYAH Bin HOLILIYUN,
Yang Diduga bagian dari bandar dalam perkara tindak pidana narkotika jenis sabu pada saat dilakukan penangkapan terhadap terduga,
Saat terlapor sedang berada di rumah,di desa Desa Lubuk Batang Baru, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU, provinsi sumatera selatan.
VERI YANSYAH Bin HOLILIYUN, Diduga bagian dari bandar, dalam perkara tindak pidana narkotika jenis sabu pada saat dilakukan penangkapan terhadap terduga ,
Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan Warga setempat,lalu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet warna coklat berisikan 10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening masing-masing didalamnya berisikan kristal - kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,71 g (dua koma tujuh satu gram). ditemukan dibelakang rumah dan dalam penguasaan tersangka dan diakui milik tersangka.
Adapun barang bukti yang di dapat sebagai berikut :
1. 10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening masing-masing didalamnya berisikan kristal - kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,71 g (dua koma tujuh satu gram).
2. 1 (satu) buah dompet warna coklat.
3. 6 (enam) bungkus plastik klip bening kosong.
4. 1 (satu) buah skop plastik.
5. Uang Tunai Rp. 500.000,-
Atas kepemilikan barang bukti tersebut tersangka dipersangkakan Pertama Primer Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres OKU guna pemeriksaan lebih lanjut, *( Joni )

0 Komentar