Baturaja,Praduganews.my.id – Anggota Satresnarkoba Polres Oku melakukan penggerebekan dirumah yang dicurigai sering dilakukan transaksi narkotika,dan mengamankan 1 (satu) orang perempuan yang mengaku bernama IMI SARTIKA Binti EDWARD ROZALI dan 1 (satu) orang laki- laki yang mengaku bernama UFI PRIADI Bin BAHARUDIN, , Pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2025 Sekira Pukul 12.00 Wib.
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, S. I. K. , M. H. melalui Kasi Humas AKP Ibnu Holdon, menyampaikan bahwa pada saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Kades setempat lalu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok merk sampurna mild didalamnya terdapat 8 (delapan) bungkus plastik klip bening masing-masing didalamnya berisikan kristal - kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,47 g (dua koma empat tujuh gram) serta barang bukti uang tunai sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut,"ujar Kasi Humas
Adapun barang bukti yang berhasil di amankan yaitu :
8 (delapan) bungkus plastik klip bening masing-masing bungkus didalamnya berisikan kristal - kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,47 g (dua koma empat tujuh gram).
2. 1 (satu) buah kotak rokok merk sampurna mild.
3. 1 (satu) unit Hp merk Vivo Y17S warna biru muda.
4. 1 (Satu) unit Hp merk Vivo Y15S warna biru muda
5. Uang tunai Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah)
Atas temuan barang bukti ini,tersangka terancam dijerat Pertama pasal 114 ayat ( 2 ) Kedua pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika..,” tutup Kasi Humas AKP Ibnu Holdon.
*Tim redaksi
Sumber berita ( humas polres oku )

0 Komentar