Pada hari Pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2025 Sekira Pukul 12.00 Wib.Tempat Kejadian Di Desa Padang Bindu Kec. Semidang Aji Kabupaten Ogan Komering Ulu, Prov.Sumatera Selatan.
Tersangkah Bernama DANIL Bin HARUN (Alm)
Pekerjaan Wiraswasta
Tempat Tinggal Perumahan Griya Bukit Pelangi Desa Tanjung Baru Kec. Baturaja Timur Kab.Oku
anggota Sat Narkoba Polres Oku mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dirumah yang dicurigai sering dijadikan tempat transaksi narkotika yang beralamat di Desa Padang Bindu Kec. Semidang Aji Kab. OKU .
Menindak lanjuti informasi tersebut anggota Sat Narkoba Polres Oku langsung melakukan penyelidikan di sekitaran alamat tersebut. Setelah mendapatkan informasi yang valid anggota Sat Narkoba Polres Oku langsung melakukan penggerebekan dirumah yang dicurigai sering dijadikan tempat transaksi narkotika dan mengamankan 1 (satu) orang laki - laki yang mengaku bernama DANIL Bin HARUN (Alm) ,dalam perkara tindak pidana narkotika jenis Ganja.
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, S. I. K. , M. H. melalui Kasi Humas AKP Ibnu Holdon, menyampaikan saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Kades setempat lalu ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik klip bening masing-masing bungkus didalamnya berisikan kristal - kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,22 g (dua koma dua puluh dua gram) yang dibalut kertas timah rokok diatas lantai dekat tersangka berdiri dan diakui tersangka narkotika jenis sabu tersebut milik tersangka yang sempat dilemparkan oleh tersangka."ujar Kasi Humas
Atas perbuatan nya Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika."tutup kasi humas
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres OKU guna pemeriksaan lebih lanjut.(*)

0 Komentar