Baturaja,Praduganews.my.id-Pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekira pukul 01.10 WIB anggota sat narkoba polres oku mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Dipinggir Jalan yang beralamat di Kec. Baturaja Barat Kab.OKU akan ada transaksi narkotika.
Menindak lanjuti informasi tersebut petugas mengamankan seorang laki-laki bernama FP BIN AM yang hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu dan extacy dengan anggota kepolisian satresnarkoba polres oku yang sedang menyamar sebagai pembeli (Undercover Buy).
kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok merk RC yang didalamnya berisikan 1(satu) Bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dan 1 (bungkus) plastik klip bening yang berisikan 3 (tiga) butir pil merk Casper Logo Hantu Casper warna hijau yang diduga narkotika jenis Extacy yang dibalut menggunakan kertas timah rokok warna silver ditemukan diatas lantai yang sebelumnya dipegang menggunakan tangan sebelah kanan tersangka dan barang bukti tersebut diakui adalah milik tersangka dan saat dilakukan penggeledahan disaksikan oleh warga setempat.
Kapolres OKU, AKBP Endro Ariwibowo, S. I. K. , M.A.P. , melalui Kasi Humas, AKP Ibnu Holdon, menjelaskan Saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok merk RC yang didalamnya berisikan 1(satu) Bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dan 1 (bungkus) plastik klip bening yang berisikan 3 (tiga) butir pil merk Casper Logo Hantu Casper warna hijau yang diduga narkotika jenis Extacy yang dibalut menggunakan kertas timah rokok warna silver ditemukan diatas lantai yang sebelumnya dipegang menggunakan tangan sebelah kanan tersangka dan barang bukti tersebut diakui adalah milik tersangka"ujar kasie humas.
Selanjutnya Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres OKU guna diproses dan dimintai keterangan lebih lanjut.
Atas kepemilikan barang haram tersebut tersangka terancam Pertama pasal 114 ayat ( 1 ) Kedua pasal 112 Ayat ( 1 ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika."tutup Kasi Humas
*(Humas polres oku )

0 Komentar