Ticker

6/recent/ticker-posts

Ad code

Dua Pengedar Sabu Berhasil Di Amankan Satres Narkoba Polres Oku


Baturaja,Praduganews.my.id -Pada hari minggu tanggal 08 Juni 2025 Sekira Pukul 19.00 Wib,Satuan Narkoba Polres OKU berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu dan meringkus dua bandar narkotika di Kel. Saung Naga Kec. Baturaja Barat Kab. OKU.


Kedua tersangka, M. Jepi bin Iskandar Asnawi (34) wiraswasta asal Baturaja Timur, dan Ali Johan bin Wasengat (40) petani pemilik rumah lokasi kejadian di Baturaja Barat, diamankan beserta bukti 33 bungkus sabu seberat 7,80 gram.


Kapolres OKU, AKBP Endro Ariwibowo, S.I.K., M.A.P., melalui Kasi Humas AKP Ibnu Holdon, menyampaikan Anggota sat narkoba polres oku melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang dicurigai sering dijadikan tempat transaksi narkotika dan mengamankan  2 (dua) orang laki - laki yang mengaku bernama M. JEPI Bin ISKANDAR ASNAWI (Alm) dan ALI JOHAN Bin WASENGAT (Alm)."ujar Kasi Humas


"kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat lalu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening didalamnya terdapat 14 (empat belas) bungkus plastik klip bening masing-masing bungkus didalamnya berisikan kristal - kristal bening diduga narkotika jenis sabu ditemukan didalam saku celana sebelah kiri sdra M. JEPI Bin ISKANDAR ASNAWI (Alm) dan 1 (satu) bungkus kotak rokok merk RC warna  didalamnya terdapat 19 (sembilan belas) bungkus plastik klip bening masing-masing bungkus didalamnya berisikan kristal - kristal bening diduga narkotika jenis sabu  ditemukan didalam lemari baju milik sdra ALI JOHAN Bin WASENGAT (Alm) didalam rumah tersebut." Terang kasi humas Akp Ibnu Holdon


Tersangka kini ditahan di Polres OKU untuk pemeriksaan lanjutan. Tim menyiapkan tes urine, visum et repertum sabu, dan pelacakan bukti digital dari HP sitaan. Polisi juga mengejar otak peredaran di atas mereka berdasarkan transaksi di aplikasi percakapan. “Masyarakat diharap segera laporkan aktivitas mencurigakan ke polisi,” imbau Kapolres OKU.


Atas perbuatan nya Tersangka dijerat Primer Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika."tutup kasi humas


Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres OKU guna pemeriksaan lebih lanjut.


Sumber berita : Humas Polres Oku

Redaksi : Media Praduganews.my.id


 

Posting Komentar

0 Komentar