Baturaja,Praduganews.my.id-Sat reskrim polres oku berhasil menangkap pelaku pencurian motor di depan parkiran Toko Sumatera Mega Mart (SMM) Kel. Baturaja Lama Kec. Baturaja timur Kab. OKU
Pelaku yang ditangkap adalah ARIS KURNIAWAN (51) Dusun IV Desa Tanjung Miring Kec. Rambang Kuang Kab. Ogan Ilir dan alamat lain Dusun V Kel. Tanjung Kemala Kec. Baturaja Timur Kab. OKU.
Barang bukti yang diamankan adalah,1 (Satu) Unit Kendaraan Sepeda Motor Honda Beat berwarna Hitam,1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), 1 (satu) buah flashdisk berisi rekaman CCTV, 1(satu) Kunci Kontak Asli sepeda Motor Honda Beat dan ,1(satu) Buah Kunci Kontak merk Naka One (alat yang digunakan).
Kapolres OKU, AKBP Endro Ariwibowo, S.I.K., M.A.P., diwakili IPTU REDHO AGUS SUHENDRA.,STr.K,S.I.K.,M.Si,, melalui Kasie Humas AKP Ibnu Holdon mengatakan "bahwa kronologis kejadian Pada hari Jum'at tanggal 06 Juni 2025 sekira jam 16.25 Wib,saat korban hendak pulang kerja dan melihat 1 (Satu) unit sepeda motor milik korban dengan jenis motor Honda Beat Nopol : BG 4615 FAC, Noka : MH1JFM21XEK486984, Nosin : JFM2E1497613 Warna Hitam, Tahun 2014. Yang terparkir di halaman depan Toko Sumatera Mega Mart (SMM) dengan keadaan di kunci stang telah hilang,
“kemudian korban menanyakan kendaraan tersebut kepada teman sepekerjaan korban lalu korban melihat cctv toko dan ditemukan bahwa sepeda motor tersebut telah di curi oleh orang yang tidak dikenal korban, adapun akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 8.500.000,- (Delapan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) kemudian korban datang ke Polres OKU untuk melaporkan kejadian tersebut,” kata AKP Ibnu Holdon.
Setelah dilakukan penyelidikan diketahui orang yang ada dalam rekaman CCTV yg telah melakukan pencurian sepeda motor korban diduga bernama sdr ARIS KURNIAWAN yang beralamat di Desa Tanjung Kemala Kec.Baturaja timur Kab.Oku. kemudian IPTU REDHO AGUS SUHENDRA.,STr.K,S.I.K.,M.Si (KASAT RESKRIM) memerintahkan Tim Resmob dipimpin AIPTU A.RASID.,S.H (PS.KANIT PIDUM) utk mendeteksi posisi keberadaan pelaku sehinga kemudian pada hari Sabtu tanggal 7 Juni 2025 sekira jam 21.00 Wib di kel.sukajadi Kec.Baturaja timur Kab.Oku.
Atas Perbuatan Nya Pelaku di jerat Pasal 363 KUHPidana pencurian dengan pemberatan,pelaku sdr ARIS KURNIAWAN berhasil diamankan berikut barang bukti sepeda motor merk Honda Beat BG 4615 FAC warna hitam, kemudian pelaku dan barang bukti dibawa kekantor Polres Oku
Dengan penangkapan pelaku ini, diharapkan dapat mengurangi angka kejahatan di wilayah Semidang Aji dan sekitarnya. *( Jn )


0 Komentar