Ticker

6/recent/ticker-posts

Ad code

Bandar Narkotika Jenis Sabu Berhasil Di Amankan Satres Narkoba Polres oku


 Baturaja,Praduganews.my.id-Satuan Reserse Narkoba Polres OKU berhasil menangkap seorang pria berinisial AN ALS JJ BIN SR (ALM) warga Kec. Semindang Aji Kab. OKU. terkait dengan tindak pidana narkotika jenis sabu,Rabu tanggal 09 Juli 2025 Sekira Pukul 12.00 Wib.


Kapolres OKU, AKBP Endro Ariwibowo, S. I. K. , M.A.P. ,  melalui Kasi Humas, AKP Ibnu Holdon, menjelaskan Saat penangkapan,

Pelaku AN ALS JJ BIN SR (ALM) ( 32 ) thn ditangkap Anggota sat narkoba polres oku yang dipimpin langsung oleh  KASAT RESNARKOBA POLRES OKU IPTU DEKA SAPUTRA, S.E., M.Si. melakukan penggerebekan sebuah rumah yang diduga sering dijadikan tempat transaksi narkotika dan  mengamankan 1 (satu) orang laki - laki yang mengaku bernama AN ALS JJ BIN SR (ALM),"ujar Kasie Humas 


Kemudian di lakukan penggeledahan yang disaksikan warga sipil setempat lalu ditemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal-kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,45 (dua koma empat lima) gram, 1 (satu) buah skop plastik, 2 (dua) bungkus plastik klip bening,1 (satu) unit Handphone merk SAMSUNG GALAXY M34 warna hitam, Uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian sbb : uang tunai Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, uang tunai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar yang ditemukan diruang tamu rumah tersangka." Tutup kasi Humas 


Adapun barang bukti yang diamankan petugas yaitu;

1.  7 (tujuh) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal-kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,45 (dua koma empat lima) gram.

2.  1 (satu) buah skop plastik.

3.  2 (dua) bungkus plastik klip bening.

4.  1 (satu) unit HandPhone merk SAMSUNG GALAXY M34 warna hitam 

5.  Uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian sbb : 

- uang tunai Rp.100.000,- (seratus ribu    rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar.

- uang tunai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar.


Selanjutnya Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres OKU guna diproses dan dimintai keterangan lebih lanjut.


Atas kepemilikan barang haram tersebut tersangka terancam Pertama pasal 114 ayat ( 1 ) Kedua pasal 112 Ayat ( 1 ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 



*(Jn)

Posting Komentar

0 Komentar