Baturaja,Praduganews.my.id- Satuan Narkoba Polres Oku mengamankan Pelaku MN (39) Alamat Kec. Martapura Kab. OKU Timur,terkait kepemilikan barang haram Narkotika Jenis Sabu.
“ Kapolres Oku Akbp Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melalui Kasi Humas Polres Oku Akp Ibnu Holdon menyampaikan bahwa ungkap kasus narkoba tersebut terjadi Pada hari Sabtu tanggal 05 Juli 2025 sekira pukul 02.00 WIB Didalam rumah yang beralamat di Kec. Baturaja Timur Kab. OKU. SATRES NARKOBA POLRES OKU berhasil mengamankan seorang laki-laki atas nama MB BIN MN dalam perkara tindak pidana narkotika jenis sabu.
Saat diamankan tersangka ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) Bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat Brutto : 0,68 (nol koma enam delapan) Gram; 1 (satu) Bungkus plastik klip bening kosong; 1 (satu) Bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan 1 (satu) Ball bungkus plastik klip bening kosong; 1 (satu) Buah timbangan digital tanpa merk warna hitam; 1 (satu) Unit handphone Nokia 105 warna biru, 1 (satu) Unit sepeda motor honda BEAT warna putih-biru tanpa plat nomor, 1 (satu) Bungkus kotak rokok merk Surya Gudang Garam; 1 (satu) Buah celana jeans pendek merk ARRAY.co warna abu-abu," Ujar Kasie humas
" Narkotika jenis Sabu tersebut yang ditemukan didalam bungkus kotak rokok merk Surya Gudang Garam didalam saku celana chinos pendek merk ARRAY.co bagian depan sebelah kiri yang tersangka gunakan," Lanjut kasih humas
Adapun barang bukti yang berhasil di aman kan petugas yaitu;
- 3 (tiga) Bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat Brutto : 0,68 (nol koma enam delapan) Gram;
- 1 (satu) Bungkus plastik klip bening kosong;
- 1 (satu) Bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan 1 (satu) Ball bungkus plastik klip bening kosong;
- 1 (satu) Buah timbangan digital tanpa merk warna hitam;
- 1 (satu) Unit handphone Nokia 105 warna biru
- 1 (satu) Unit sepeda motor honda BEAT warna putih-biru tanpa plat nomor
- 1 (satu) Bungkus kotak rokok merk Surya Gudang Garam;
- 1 (satu) Buah celana chinos pendek merk ARRAY.co warna abu-abu.
Selanjutnya Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres OKU guna diproses dan dimintai keterangan lebih lanjut.
Atas kepemilikan barang haram tersebut tersangka terancam Pertama pasal 114 ayat ( 1 ) Kedua pasal 112 Ayat ( 1 ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika."tutup Kasi Humas
*(Humas polres oku )

0 Komentar