Baturaja,Praduganews.my.id-Satuan Reserse Narkoba Polres OKU berhasil menangkap seorang pria berinisial HT BIN H. ZI (ALM) warga Kec. Baturaja Timur Kab. OKU. terkait dengan tindak pidana narkotika jenis sabu,Senin tanggal 14 Juli 2025 Sekira Pukul 10.00 Wib.
Pelaku HT BIN H. ZI (ALM ( 43 ) thn ditangkap Anggota sat narkoba polres oku Pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 Sekira Pukul 10.00 Wib. Pada saat akan mengantarkan barang haram tersebut ke seseorang yang memesan
Pada saat diamankan berhasil ditemukan barang berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal-kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan didalam gelas plastik kosong merk teh rio diatas tanah.
Kapolres OKU, AKBP Endro Ariwibowo, S. I. K. , M.A.P. , melalui Kasi Humas, AKP Ibnu Holdon, menjelaskan Saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal-kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu,. 1 (satu) unit HandPhone merk VIVO 1938 warna biru muda dan 1 (satu) gelas plastik kosong Merk Teh Rio.
Yang diakui milik tersangka"ujar kasie humas
Adapun barang bukti yang diamankan petugas yaitu;
1. 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal-kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu;
2. 1 (satu) unit HandPhone merk VIVO 1938 warna biru muda
3. 1 (satu) gelas plastik kosong Merk Teh Rio.
Selanjutnya Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres OKU guna diproses dan dimintai keterangan lebih lanjut.
Atas kepemilikan barang haram tersebut tersangka terancam Pertama pasal 114 ayat ( 1 ) Kedua pasal 112 Ayat ( 1 ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
*(Humas polres oku )

0 Komentar