Oku,Praduganews.my.id-Polres OKU berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ekstasi yang melibatkan tiga tersangka. Ketiga tersangka, AB Bin AA (55 tahun), MR Binti SJ (48 tahun), dan MB Bin MS (39 tahun), ditangkap pada Sabtu, 5 Juli 2025, pukul 01.30 WIB di pinggir jalan Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima Satres Narkoba Polres OKU.
Petugas berhasil mengamankan AB Bin AA dan MR Binti SJ yang diduga tengah melakukan transaksi ekstasi.
Penggeledahan di lokasi menemukan 10 butir ekstasi berwarna kuning berlogo LV dengan berat bruto 4,49 gram di atas tanah, sebelumnya dipegang oleh AB Bin AA.
Tersangka mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. Proses penggeledahan disaksikan oleh warga setempat.
Setelah penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa ekstasi tersebut diperoleh dari MB Bin MS. Petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan MB Bin MS di lokasi terpisah.
Ketiga tersangka beserta barang bukti, termasuk satu unit handphone Nokia 105 hitam, satu unit handphone Nokia 105 biru, satu unit handphone OPPO Reno 11F biru, satu unit sepeda motor Honda Beat putih-biru tanpa nomor polisi, dan satu unit sepeda motor Honda Supra Fit merah dengan nomor polisi BG-3670 EQ, diamankan di Polres OKU untuk proses hukum lebih lanjut.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka diduga berperan sebagai kurir dan pengedar. Polres OKU berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
*( Tim )
Sumber berita Humas Polres Oku

0 Komentar