Ticker

6/recent/ticker-posts

Ad code

Bandar Sabu Di Kecamatan Semidang Aji Kabupaten Oku Berhasil Di Amankan Satres Narkoba Polres Oku


 Baturaja,Praduganews.my.id - Minggu tanggal 07 September 2025 sekira pukul 10.30 WIB UNIT II SATRES NARKOBA POLRES OKU yang dipimpin oleh IPDA IKHSAN, S.H,.M.Si berhasil mengamankan 1 (Satu) orang laki-laki di dalam rumah yang beralamat di Kec. Semidang Aji Kab. OKU. yang mengaku bernama CR Bin YS

 Yang Diduga bagian dari bandar dalam perkara tindak pidana narkotika jenis sabu pada saat dilakukan penangkapan terhadap terduga,

terlapor sedang berada Di rumah yang beralamat di  Kec. Semidang Aji Kab. OKU. provinsi sumatera selatan.

Kapolres Oku AKBP Endro Ariwibowo.S,I,K..M,A,P Melalui Kasi Humas AKP Ibnu Holdon Membenarkan " CR Bin YS.Diduga bagian dari bandar, dalam perkara tindak pidana narkotika jenis sabu pada saat dilakukan penangkapan terhadap terduga , selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok ESSE didalamnya terdapat 7 (tujuh) bungkus plastik klip bening masing-masing bungkus didalamnya berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu yang disimpan didalam tas ransel mini warna hijau merk NIP NEW YORK."jelas Kasi humas

Adapun barang bukti yang di dapat sebagai berikut : 

- 7 (tujuh) bungkus plastik klip bening masing-masing bungkus didalamnya terdapat kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto : 2,27 gram

- 1 (satu) bungkus kotak rokok ESSE

- 1 (satu) buah tas ransel mini warna hijau Merk NIP NEW YORK 

- 1 (satu) unit handphone merk TECHNO CAMON warna biru

- 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA XEON warna hitam

Atas kepemilikan barang bukti tersebut tersangka dipersangkakan  Pertama Primer Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres OKU guna pemeriksaan lebih lanjut,  *( Joni )

Posting Komentar

0 Komentar