Baturaja,Praduganews.my.id-Satuan Reserse Narkoba Polres OKU berhasil menangkap seorang pria berinisial ES Bin SP (Alm) Kec. Lubuk Batang Kab. OKU,terkait dengan tindak pidana narkotika jenis sabu,Minggu tanggal 07 September 2025 Sekira Pukul 17.00 Wib
Pelaku ES ( 33 ) thn ditangkap Anggota sat narkoba polres oku Pada hari Minggu tanggal 07 September 2025 Sekira Pukul 17.00 Wib,di dalam kos yang beralamat di Kec. Baturaja Timur Kab. OKU
Kapolres OKU, AKBP Endro Ariwibowo, S. I. K. , M.A.P. , melalui Kasi Humas, AKP Ibnu Holdon, menjelaskan Saat penangkapan, petugas berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening didalamnya terdapat kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu yang dibalut kertas timah rokok yang disimpan didalam celana pendek merk LEVEL NINE PREMIUM warna biru yang sedang digunakan tersangka"ujar kasie humas
Adapun barang bukti yang diamankan petugas yaitu;
1 (satu) bungkus plastik klip bening didalamnya terdapat kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu yang dibalut kertas timah rokok dengan berat bruto : 2,61 gram
1 (satu) bungkus plastik klip bening kosong
1 (satu) helai celana pendek merk LEVEL NINE PREMIUM warna biru
1 (satu) unit handphone merk INFINIX HOT 30 PLAY warna putih No Imei 1 : 359131910290022, imei 2 : 359131910290030
Selanjutnya Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres OKU guna diproses dan dimintai keterangan lebih lanjut.
Atas kepemilikan barang haram tersebut tersangka terancam Pertama pasal 114 ayat ( 1 ) Kedua pasal 112 Ayat ( 1 ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
*(Humas polres oku )
Redaktur, Joni

0 Komentar