![]() |
| Sumber fhoto: animasi Google |
Muara Enim ( Sumsel ) - Proyek peningkatan jalan di Desa Talang Jabing Desa Prabu Menang Kecamatan Lubai Ulu senilai Rp.1,3 miliar dan Proyek Peningkatan Jalan Dusun 4 Desa Pagar kecamatan Lubai ulu Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan yang dikerjakan oleh Devi Pemilik CV.AMANDA ENIM JAYA yang di Duga Kebal Hukum menuai kritik tajam. Pasalnya, proyek yang menelan anggaran fantastis tersebut diduga dikerjakan tidak sesuai SOP dan terkesan asal jadi.
Berdasarkan pantauan awak media di lapangan ditemukan sejumlah kejanggalan,Karna Proyek tersebut tidak ada Papan Informasi dan di Duga Di kerjakan Di akses jalan PT MHP yang di klaim pemdes Desa Prabu Menang kecamatan Lubai ulu yang di duga kuat lahan milik oknum anggota DPRD Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan yang berinisial JN yang di duga juga kebal hukum.
Proyek-proyek Yang menelan anggaran ratusan juta hingga miliar rupiah. Namun, hasil pekerjaan yang dilakukan dinilai tidak maksimal, bahkan Proyek Pembangunan tidak Sesuai Mutu dan Di duga tidak memakai batu agregat seperti yang dikerjakan di Dusun 4 Desa Pagar Dewa kecamatan Lubai ulu,
Proyek yang bersumber dari Pokok pikir ( POKIR ) DPRD kabupaten Muara Enim yang Menggunakan Anggaran APBD/ABT Kabupaten Muara Enim tahun 2025 Di duga kuat di kerjakan di Akses Jalan PT.MHP,Yang di Klaim Pemdes Prabu Menang kecamatan Lubai ulu Adalah Lahan Pribadi Oknum Anggota DPRD Muara Enim / Belum Dihibah kan ke desa.
Masyarakat yang sangat berkompeten sempat angkat bicara, pada tahun 2024 lalu ada peningkatan jalan Tomi ke Talang Jabing Desa Prabu Menang kecamatan Lubai ulu yang Di kerjakan Dengan Cv yang Sama yaitu CV Amanda Enim Jaya Namun Jalan yang di kerjakan itu bukan lah jalan milik desa, Melainkan Lahan Pribadi Oknum anggota DPRD kabupaten Muara Enim,
Untuk meyakinkan Lolos Dari Pengawasan Di titik Nol di Letakkan di Lokasi yang tepat sebagai Sampel namun Selebihnya Di letakkan Di lahan Pribadi Milik Oknum Anggota DPRD kabupaten Muara Enim
seseorang yang mengaku sebagai adik Devi selaku Kontraktor atau pemilik CV. Amanda Enim Jaya Yang bernama Ayik menutur kan kepada portal media ini,melalui telpon via WhatsApp menutur kan Bahwa memang benar Dana tersebut dari Pokir DPRD Kabupaten Muara Enim dan dia juga mengakui bahwa memang benar dia mengerjakan proyek tersebut,
Dan pada saat Awak Media Menanyakan apakah benar jalan tersebut di bangun di lahan pribadi yang bukan jalan desa,?
Ayik menjawab bahwa jalan tersebut termasuk jalan desa karna masyarakat juga banyak melaluinya katanya dengan Nada lantang.
Lanjut Ayik Membenarkan bahwa lahan tersebut milik MHP dan Ayik juga sempat berdebat dengan pihak MHP untuk masalah izin,
Kami bekerja atas dasar perintah dari dinas PUPR Kabupaten Muara Enim,Kalo perintah dinas harus di kerjakan di atas langit pun mereka Kerjakan, "Ujar Ayik kepada portal media praduga indonesia melalui Telpon Via WhatsApp,Jum'at ( 20/02/25 ).
Untuk menerbitkan kan berita yang akurat dan berimbang awak media mencoba konfirmasi kepada oknum anggota DPRD kabupaten Muara Enim yang diduga pemilik dari pada peroyek tersebut melalui pesan wetshap dengan sampai terbit nya berita ini yang bersangkutan belum memberikan keterangan apa pun,
![]() |
| Sumber fhoto: Animasi Google |
Dari Keterangan masyarakat yang kami rangkum di lapangan tidak Menutup Kemungkinan Di Duga Kuat Pemilik CV Dan Oknum Anggota DPRD kabupaten Muara Enim Sudah Ada Kesepakatan, kemufakatan jahat Untuk Meraup Keuntungan Besar/atau korupsi berjamaah,
Larangan dalam UU: Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 (UU MD3) beserta perubahannya mengatur larangan bagi anggota DPRD untuk merangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan korupsi, salah satunya bermain proyek.
Kode Etik: Tindakan "main proyek" melanggar kode etik DPRD yang bertujuan menjaga martabat, kehormatan, dan kredibilitas lembaga.
Meskipun anggota DPRD boleh memiliki perusahaan swasta (sebagai direksi/komisaris/pemegang saham), mereka tidak diperbolehkan menggunakan perusahaan tersebut untuk mengambil proyek yang bersumber dari anggaran yang mereka awasi/sahkan (APBD/APBN). Jika dilanggar, mereka dapat dituntut secara hukum.
Dengan terbitnya berita ini ,Kami meminta Kepada Bapak Presiden RI Bupati Muara Enim Instasi Terkait Kejati Sumsel,KPK RI,BPK RI,BPKP Provinsi Agar Segera Menurunkan Tim Pencari Fakta/Meng-audit, Seluruh Kegiatan Proyek Yang Dikerjakan Oleh CV Amanda Enim Jaya Jika Di temukan Kejanggalan Segera Tindak Tegas Dan Oknum yang terlibat termasuk Tuyul-tuyul Berdasi yang Sudah Merampok dan Merugikan keuangan negara untuk kepentingan pribadi.
Bersambung...



0 Komentar