Muara Enim, Pradugaindonesia -Proyek-proyek yang dikerjakan Oleh CV Amanda Enim Jaya yang beralamat di jl Petrosia grojokan 04 no 72 - Kab. Muara Enim - Sumatera Selatan di duga di kerjakan Asal jadi dan tidak Sesuai dengan Spek dan Banyak sekali Kejanggalan.
Proyek-proyek Yang menelan anggaran ratusan juta hingga miliar rupiah. Namun, hasil pekerjaan yang dilakukan dinilai tidak maksimal, bahkan Proyek Pembangunan tidak Sesuai Mutu dan Spek,Bahkan Untuk batu Agregat pun di kurangi.
Proyek yang bersumber dari Pokok pikir ( POKIR ) DPRD kabupaten Muara Enim yang Menggunakan Anggaran APBD/ABT Kabupaten Muara Enim tahun 2025 Di duga kuat di kerjakan di Akses Jalan PT.MHP,Yang di Klaim Pemdes Prabu Menang kecamatan Lubai ulu Adalah Lahan Pribadi Oknum Anggota DPRD Muara Enim / Belum Dihibah kan ke desa.
Seperti Halnya Pembangunan jalan Sumber rezeki - talang Jabing Desa Prabu Menang kecamatan Lubai ulu Kabupaten Muara Enim yang di kerjakan Oleh CV Amanda Enim Jaya,di Duga Asal Jadi Dan Di Letak kan di akses jalan PT MHP.
Masyarakat yang sangat berkompeten sempat angkat bicara, pada tahun 2024 lalu ada peningkatan jalan Tomi ke Talang Jabing Desa Prabu Menang kecamatan Lubai ulu yang Di kerjakan Dengan Cv yang Sama yaitu CV Amanda Enim Jaya Namun Jalan yang di kerjakan itu bukan lah jalan milik desa, Melainkan Lahan Pribadi Oknum anggota DPRD kabupaten Muara Enim,
Untuk meyakinkan Lolos Dari Pengawasan Di titik Nol di Letakkan di Lokasi yang tepat sebagai Sampel namun Selebihnya Di letakkan Di lahan Pribadi Milik Oknum Anggota DPRD kabupaten Muara Enim
seseorang yang mengaku sebagai adik Devi selaku Kontraktor atau pemilik CV. Amanda Enim Jaya Yang bernama Ayik menutur kan kepada portal media ini,melalui telpon via WhatsApp menutur kan Bahwa memang benar Dana tersebut dari Pokir DPRD Kabupaten Muara Enim dan dia juga mengakui bahwa memang benar dia mengerjakan proyek tersebut,
Dan pada saat Awak Media Menanyakan apakah benar jalan tersebut di bangun di lahan pribadi yang bukan jalan desa,?
Ayik menjawab bahwa jalan tersebut termasuk jalan desa karna masyarakat juga banyak melaluinya katanya dengan Nada lantang.
Lanjut Ayik Membenarkan bahwa lahan tersebut milik MHP dan Ayik juga sempat berdebat dengan pihak MHP untuk masalah izin,
Kami bekerja atas dasar perintah dari dinas PUPR Kabupaten Muara Enim,Kalo perintah dinas harus di kerjakan di atas langit pun mereka Kerjakan, "Ujar Ayik kepada portal media praduga indonesia melalui Telpon Via WhatsApp,Jum'at ( 20/02/25 ).
Untuk menerbitkan Suatu pemberitaan yang akurat dan berimbang Awak media mencoba menghubungi Oknum Anggota DPRD untuk menanyakan terkait penemuan di lapangan, melalui pesan WhatsApp namun sampai terbit nya berita ini oknum anggota DPRD kabupaten Muara Enim ini tidak memberikan keterangan/respon kepada awak media.
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001: Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi (dalam hal ini PT) yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001: Pejabat/pegawai negeri yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan/kedudukan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain/korporasi.
Potensi Sanksi:
Berdasarkan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, pelaku dapat dikenakan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Dari Keterangan masyarakat yang kami rangkum di lapangan tidak Menutup Kemungkinan Di Duga Kuat Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim,Pemilik CV Dan Oknum Anggota DPRD kabupaten Muara Enim Sudah Ada Kesepakatan, kemufakatan jahat Untuk Meraup Keuntungan Besar/atau korupsi berjamaah, untuk memperkaya diri sendiri dan untuk kepentingan pribadi.
Dengan terbitnya berita ini ,Kami meminta Kepada Bapak Presiden RI Bupati Muara Enim Instasi Terkait Kejati Sumsel,KPK RI,BPK RI,BPKP Provinsi Agar Segera Menurunkan Tim Pencari Fakta/Meng-audit, Seluruh Kegiatan Proyek Yang Dikerjakan Oleh CV Amanda Enim Jaya Jika Di temukan Kejanggalan Segera Tindak Tegas Oknum yang terlibat termasuk Tuyul-tuyul, Tikus-Tikus dan Dracula Berdasi yang Sudah Merampok/menghisap dan Merugikan keuangan negara untuk kepentingan pribadi dan memperkaya diri sendiri.
Bersambung....



0 Komentar