Muara Enim, Pradugaindonesia -Pembangunan Jalan Cor Beton Jalan di Desa Talang Jabing Desa Prabu Menang Kecamatan Lubai Ulu provinsi Sumatera Selatan senilai Rp.1,3 miliar Terkesan di kerjakan asal jadi oleh kontraktor.
Pembangunan jalan tersebut melalui Dinas PUPR yang di kerjakan oleh pihak ketiga
Penyedia jasa CV. Amanda Enim Jaya nilai Kontrak Rp.1.300.000.000,00,- Proyek Yang Bersumber dari Pokir DPRD yang menggunakan Dana APBD Kab.Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan
Yang mana proyek tersebut diduga kuat milik oknum anggota DPRD kabupaten muara enim yang diduga menjadi raja proyek/perampok uang negara di kabupaten muara enim dan diduga kuat kebal hukum
Saat seseorang yang mengaku sebagai adik Devi selaku Kontraktor atau pemilik CV. Amanda Enim Jaya menutur kan kepada portal media ini
Yang mengaku sebagai adik Devi selaku pemborong melalui telpon via WhatsApp menutur kan Bahwa memang benar Dana tersebut dari Pokir DPRD Kabupaten Muara Enim dan dia juga mengakui bahwa memang benar dia mengerjakan proyek tersebut
Dan pada saat Awak Media Menanyakan apakah benar jalan tersebut di bangun di lahan pribadi yang bukan jalan desa,
Diri nya menjawab bahwa jalan tersebut termasuk jalan desa karna masyarakat juga banyak melaluinya katanya dengan lantang.
Lanjut nya bahwa lahan tersebut milik MHP dan diri nya juga sempat berdebat dengan pihak MHP untuk masalah izin,
Kami bekerja atas dasar perintah dari dinas PUPR Kabupaten Muara Enim,"Ujar nya kepada portal media praduga indonesia, Jum'at ( 20/02/25 ).
Sala satu masyarakat yang enggan di sebut kan namanya menuturkan kepada portal media ini.
pada tahun 2024 lalu ada peningkatan jalan Tomi ke Talang Jabing Desa Prabu Menang kecamatan Lubai ulu yang Di kerjakan Dengan Cv yang Sama yaitu CV Amanda Enim Jaya Namun Jalan yang di kerja kan itu bukan lah jalan milik desa, Melainkan Lahan Pribadi Milik Oknum anggota DPRD kabupaten Muara Enim,
Untuk meyakinkan Lolos Dari Pengawasan Di titik Nol di Letakkan di Lokasi yang tepat sebagai Sampel namun Selebihnya Di duga di letakkan di akses jalan MHP yang diakui atau di Klaim lahan milik desa atau lahan Pribadi Milik Oknum Anggota DPRD kabupaten Muara Enim
Romlan selaku ketua ormas jerat DPW SUMSEL Menuturkan Dari Keterangan masyarakat dan keterangan dari oknum yang mengaku sebagai adik dari pada pemborong suda terlihat jelas dan suda terang benderang adanya dugaan tindak korupsi berjamaah.
Masih kata Romlan selaku ketua ormas jerat DPW SUMSEL tidak Menutup Kemungkinan Di Duga Kuat Pemilik CV Amanda Enim Jaya,dinas PUPR kabupaten muara Enim Dan Oknum Anggota DPRD kabupaten Muara Enim diduga Sudah Adanya Kesepakatan,kemupakatan jahat yang dapat menimbulkan tindakan korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) Untuk memperkaya diri atau kelompok demi Meraup Keuntungan Besar/atau korupsi berjamaah,
Maka dari ini kami dari ORMAS JERAT DPW SUMSEL dalam waktu dekat ini akan memasukan laporan secara resmi ke (KPK RI) terkait penemuan ini karna kami sangat mendukung program Presiden RI untuk memberantas tidak pidana korupsi sampai ke akar-akarnya kami yakin dan percaya kalau (KPK RI) tidak akan mandul untuk mengungkap tindak pidana korupsi di kabupaten muara Enim
Apa lagi baru beberapa hari ini kejaksaan tinggi Sumatera Selatan telah menetapkan oknum anggota DPRD kabupaten muara Enim atas kasus suap proyek dari dinas PUPR kabupaten muara Enim tutup nya.
Bersambung...




0 Komentar