Pradugaindonesia.my.i -Muara Enim ( Sumsel ) - Proyek Peningkatan Jalan Sumber Rezeki - Talang Jabing Desa Prabu Menang kecamatan Lubai ulu Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan menuai kritik tajam. Pasalnya, proyek yang menelan anggaran fantastis Dari senilai lebih dari Rp.1.300.000.000,000 tersebut diduga dikerjakan tidak sesuai petunjuk teknis (Juknis) dan terkesan asal jadi.
Proyek yang bersumber dari Pokok pikir ( POKIR ) DPRD kabupaten Muara Enim dan Menggunakan Anggaran APBD Kabupaten Muara Enim tahun 2025 Di duga kuat di kerjakan di lahan pribadi milik Oknum Anggota DPRD kabupaten Muara Enim yang di duga kuat untuk mementingkan diri sendiri,
Menurut keterangan Masyarakat yang tidak mau di sebut nama nya yang sempat di wawancarai oleh awak media di lapangan menuturkan bahwa proyek tersebut Dibangun di tanah Pribadi milik oknum anggota DPRD muara enim Yang Belum Di hibah Kan ke masyarakat,
Berdasarkan pantauan awak media di lapangan pada Selasa (17/02/2026), ditemukan sejumlah kejanggalan,Karna Proyek tersebut tidak ada Papan Informasi dan di kerjakan asal jadi yang di duga kuat milik oknum anggota DPRD Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan.
" Iya emang benar Proyek jalan Tersebut Milik Anggota DPRD kabupaten Muara Enim,dan kami tahu jalan tersebut belum di hibah kan ke desa,dan kami anggap proyek tersebut hanya untuk kepentingan pribadi,"ujarnya
Ia meminta agar instansi terkait, termasuk pemerintah daerah, segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan dan evaluasi menyeluruh,Warga juga mendesak agar Proyek Tersebut di kerjakan sesuai spesifikasi teknis, bukan sekadar perbaikan sementara.
“Kami tidak menolak pembangunan, tapi proyek yang menggunakan uang negara harus dikerjakan dengan kualitas yang baik dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Untuk menerbitkan kan berita yang akurat dan berimbang awak media mencoba konfirmasi kepada oknum anggota DPRD kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan yang diduga pemilik dari pada proyek tersebut melalui pesan WhatsApp,namun Tidak ada jawaban,
Selanjutnya awak media konfirmasi kepada kepala dinas PUPR Kabupaten Provinsi Sumatera Selatan muara Enim melalui pesan WhatsApp Namun sampai terbit nya berita ini nomor nya tidak aktiv dan belum ada jawaban dari kepala dinas PUPR kabupaten muara Enim
Dari adanya kejadian penetapan tersangka Oleh Kejati Sumsel tanggal 18 Februari 2026 Dari dugaan perkara penerimaan Suap pada kegiatan pengembangan jaringan irigasi ataran air Lemutu kecamatan Tanjung Agung Dinas PUPR kabupaten muara Enim Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2026 di duga Tidak membuat Epek Jera Para Oknum koruptor/ perampok uang negara Di Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan malah semakin menjadi-jadi.
Kami memohon kepada (KPK RI,KEJAKSAAN AGUNG RI,BPK RI, BPKP RI,OMBUDSMAN RI) agar memanggil kepala dinas PUPR kabupaten muara enim,dan oknum Anggota DPRD kabupaten muara enim,beserta seluruh yang bertanggung jawab atas proyek tersebut,dan Meng-audit Seluruh Proyek Dinas PUPR kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan, yang dapat Merugikan Ke uangan Negara.
Bersambung...
*(Joni)




0 Komentar