Ticker

6/recent/ticker-posts

Ad code

Di Duga Mafia Tanah Dan Alih Fungsi Hutan Produksi Jadi Sawit, Anggota DPRD Muara Enim Jadi Sorotan

 

MUARA ENIM, Pradugaindonesia.my.id– Ketua Ormas Jeritan Rakyat Tertindas (JERAT) DPW Sumatera Selatan melakukan investigasi terkait dugaan penguasaan dan pengalihan fungsi lahan kawasan hutan produksi milik PT Musi Hutan Persada (MHP). Lahan yang seharusnya diperuntukkan bagi tanaman kayu kertas ini diduga telah dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit.

Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, Sabtu (14/3), terlihat jelas ratusan hektar tanaman sawit tumbuh di wilayah Desa Prabu Menang, Kecamatan Lubai Ulu. Informasi yang dihimpun dari masyarakat serta keterangan Kepala Dusun 2 setempat menyebutkan bahwa kebun sawit seluas kurang lebih 100 hektar tersebut merupakan milik Jonidi, Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim dari Fraksi Golkar Dapil 4.

Kepala Dusun 2 juga mengungkapkan kekecewaan warga. Aktivitas di kebun tersebut dinilai merusak infrastruktur jalan dan menimbulkan polusi debu saat musim kemarau, namun hingga saat ini tidak ada kontribusi atau perhatian khusus dari pemilik lahan kepada masyarakat sekitar.

Melanggar Aturan Kehutanan

Ketua Ormas JERAT DPW Sumsel, Romlan, menegaskan bahwa tindakan tersebut jelas melanggar aturan yang berlaku. Menurut Permen LHK Nomor 23 Tahun 2021, tanaman sawit tidak termasuk dalam kategori tanaman hutan maupun program rehabilitasi lahan.

"Sesuai UU No. 41 Tahun 1999 pasal 19, 39, dan 40, alih fungsi kawasan hutan produksi harus melalui proses pelepasan kawasan yang sah. Penggunaan lahan untuk sawit tanpa izin resmi adalah pelanggaran," tegas Romlan.

Selain masalah legalitas, aktivitas ini juga dinilai berpotensi merusak ekosistem, mengganggu siklus air, serta merusak habitat satwa liar. Tidak hanya itu, tindakan ini juga dianggap mencoreng integritas legislatif karena menyangkut penyalahgunaan wewenang.

"Berdasarkan Pasal 76 ayat 4 UU MD3, anggota DPRD dilarang menggunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi. Ini juga masuk kategori pidana perambahan hutan sesuai UU No. 18 Tahun 2013 tentang P3H," tambahnya.

Pihak media telah berusaha mengonfirmasi hal ini kepada Kepala Desa Prabu Menang yang juga istri dari Yusuf Efendi anggota DPRD Kabupaten Muara Enim tetapi awak Media sulit menemuinya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Jonidi hanya membalas kalimat singkat yang bersifat basa-basi,

"Merapat bae dindo kakak dak kenal kamu caro di HP terus,"Ujarnya dengan singkat sebelum akhirnya pesan tersebut dihapus olehnya sendiri. Hingga berita ini diturunkan, tidak ada klarifikasi resmi dari yang bersangkutan.

Romlan menyatakan bahwa seluruh bukti, dokumentasi lapangan, dan keterangan Dari Kepala Dusun 2 Desa prabu menang sudah lengkap dikumpulkan.

Dalam waktu dekat Pihaknya akan segera menyerahkan berkas laporan kepada aparat penegak hukum, khususnya Polda Sumsel.

"Kami mendukung penuh upaya pemerintah memberantas mafia tanah. Kami minta penegak hukum bertindak tegas dan tidak pandang bulu, agar menjadi pelajaran bahwa hukum berlaku untuk semua orang," pungkas Romlan.

Mereka juga meminta perhatian langsung dari Presiden RI, KPK, Kapolri, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengusut tuntas kasus ini.


Bersambung...


*(Joni)

 

Posting Komentar

0 Komentar