Muara Enim, Pradugaindonesianews -Melalui investigasi serta di dukung informasi dari masyarakat tim ormas jeritan rakyat tertindas,(jerat) dpw Sumsel terjun langsung ke lokasi dugaan penguasan hutan kawasan produksi dari tanaman kayu kertas milik perusahaan Musi hutan persada M H P
di duga dialih fungsikan menjadi tanaman sawit kegiatan tersebut di duga dilakukan Jonidi oknum anggota DPRD kabupaten muara Enim anggota Komisi 3 Dari Fraksi Golkar Dapil 4,Sabtu (14/03/26)
Dari berbagai peraturan dinilai dari analisis historis dan kajian akademik,wacana umum dan praktik, sawit jelas bukan termasuk tanaman hutan dan pemerintah belum ada rencana untuk merevisi peraturan tersebut dalam permen LHK nomor 23 tahun 2021 sawit tidak termasuk dalam rehabilitasi hutan dan Lahan RHL
Sejauh ini dari hasil investigasi di lapangan Tampak secara nyata ratusan hektar perkebunan sawit di tanam di kawasan hutan produksi di wilayah Desa Prabu Menang Kecamatan Lubai Ulu Kabupaten Muara Enim,
Berdasarkan informasi Dari masyarakat Kebun sawit tersebut Milik seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan yang bernama jonidi Dari Fraksi Golkar Dapil 4
Saat awak media menemui Kepala Dusun 2 Desa PrabuMenang membenarkan terkait kebun sawit yang luasnya kurang lebih 100 hektar tersebut Memang benar Milik Oknum Anggota DPRD kabupaten Muara Enim yang bernama jonidi
Dan di tanam di kawasan hutan produksi Milik PT MUSI Hutan Persada M H P.
Kepada portal media ini Kepala Dusun 2 Desa Prabu Menang juga menutur kan Bahwa masyarakat saya banyak mengeluh akibat aktivitas di Kebun tersebut,
Jalan-jalan pada rusak dan pada saat musim kemarau banyak debu namun Oknum Anggota Dewan yang Mempunyai kebun tidak ada kontribusi nya ke warga, Ujarnya dengan nada kecewa.
Di tempat yang sama romlan selaku ketua Ormas jerat DPW Sumsel menuturkan kepada portal media ini.
Kawasan hutan produksi tersebut termasuk dalam kawasan yang dikelola oleh PT MUSI HUTAN PERSADA ( MHP ) dengan fungsi utama untuk pengelolaan sumber daya hutan berkelanjutan dan menjaga keseimbangan ekosistem lokal.
Sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan UU No. 41 Tahun 1999 pasal 19, 39, dan 40 mengatur bahwa alih fungsi kawasan hutan (termasuk Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi/HPK) harus melalui proses pelepasan.
penggunaan lahan hutan produksi untuk perkebunan sawit hanya diizinkan melalui proses pelepasan kawasan yang sah dan memenuhi seluruh persyaratan teknis serta sosial-ekonomi,"tegas romlan kepada portal media ini
Romlan juga menambahkan penggunaan lahan hutan produksi untuk kebun sawit ini berpotensi memberikan dampak negatif, antara lain merusak habitat satwa liar lokal, mengganggu siklus hidrologi yang dapat meningkatkan risiko kekeringan dan banjir di wilayah sekitar, serta mengurangi luas lahan hutan yang berperan penting dalam penyerapan karbon.
Selain itu, hal ini juga menimbulkan kekhawatiran terkait integritas lembaga legislatif yang seharusnya menjadi contoh dalam mematuhi hukum dan melindungi lingkungan hidup.
Bukan menyalahgunakan jabatan berdasarkan Undang undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Berdasarkan undang undang MD 3
Pasal 76 ayat 4 Menyatakan larangan anggota DPRD menggunakan wewenang untuk kepentingan pribadi atau pihak lain,"tegas Romlan
Penguasaan lahan ratusan hektar oleh oknum, termasuk anggota DPRD, di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) atau area PT Musi Hutan Persada (MHP) merupakan pelanggaran hukum serius.
Tindakan ini umumnya dikategorikan sebagai tindak pidana perambahan hutan dan pendudukan lahan ilegal.
Berikut adalah dasar hukum dan sanksi pidana yang relevan berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia
Dasar Hukum Pidana :
UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H): Pasal 50 ayat (3) huruf a dan b mengatur larangan mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.
UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (diubah dengan UU Cipta Kerja): Setiap orang dilarang merambah kawasan hutan dan menduduki kawasan hutan tanpa izin Menteri.
Pasal 385 KUHP (Penyerobotan Tanah): Jika penguasaan lahan tersebut mengklaim hak milik di atas tanah yang merupakan HPT atau lahan perusahaan yang sah.
Lahan yang dikuasai secara ilegal oleh oknum, termasuk yang melibatkan aparat (oknum anggota dewan), akan disita kembali oleh negara.
Ormas Jerat Dpw Sumsel bersama Tim Media telah mengumpulkan data berupa dokumentasi lapangan,serta keterangan masyarakat sebagai bahan awal untuk melengkapi bahan laporan kepada aparat penegak hukum (APH) karna kami dari Ormas jerat DPW sumsel sangat mendukung presiden RI dan aparat penegak hukum untuk memberantas tindak pidana korupsi dan penyala gunakan jabatan untuk kepentingan pribadi yang dapat merugikan keuangan negara dan masyarakat. Tegas romlan
Untuk mengungkap pakta kebenaran terkait permasalahan pengalih pungsi lahan hutan kawasan produksi menjadi kebun sawit milik pribadi yang di kuasai oleh jonidi.
awak media beserta tim mencoba Konfirmasi kepada kepala desa Prabu Menang yang mana kepala Desa prabu menang adalah istri dari Yusuf Efendi selaku Anggota DPRD kabupaten Muara Enim terkait Permasalahan ini,namun sampai terbit nya berita ini kepala desa prabu menang sulit untuk ditemui.
Untuk penerbitan berita yang akurat dan berimbang Selanjutnya Tim media ini melakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan jonidi selaku oknum anggota DPRD kabupaten Muara Enim yang Memiliki lahan tersebut melalui pesan singkat via WhatsApp melalui nomor 08121158xxxx
Diri nya menutur kan !!
Merapat bae dindo kakak dak kenal kamu caro di HP terus.
Tak selang berapa lama pesan yang di kirim kepada awak media tersebut di hapus oleh jonidi selaku oknum anggota DPRD kabupaten muara enim. Semakin menjadi tanda tanya bagi awak media ada apah dengan oknum DPRD tersebut.
Berdasarkan hasil investigasi di lapangan selaku ketua ormas jeritan masyarakat tertindas jerat Romlan Bayu kepada awak media beliau menuturkan, sebagai responsif turut mendukung program pemerintah untuk memberantas kegiatan oknum mapia tanah di Republik Indonesia dan Alhamdulillah semua kelengkapan data sudah kita dapatkan,baik itu terjun langsung ke lokasi serta dengan ,dukungan Nara sumber yang tau persis tentang kejelasan tanah tersebut semoga atas izin Allah SWT berkas dugaan penguasaan dan pengalihan pungsi kawasan hutan produksi menjadi kebun sawit untuk kepentingan pribadi secepatnya akan di serahkan ke aparat hukum yang berwenang, khususnya Polda Sumsel.(tegasnya)
Dalam waktu dekat Romlan Selaku Ketua Ormas Jerat DPW Sumsel akan Melaporkan penemuan ini kepada instansi terkait.
Kami meminta aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan yang tegas dan tidak pandang bulu dalam menangani kasus ini.
Agar menjadi peringatan bagi seluruh pemangku kepentingan bahwa pengelolaan sumber daya alam tidak boleh dilakukan sembarangan, bahkan oleh mereka yang memiliki wewenang di daerah.
Dengan terbitnya berita ini kami meminta Bapak Presiden Prabowo Subianto KPK R i, Kapolri dan Kementerian Kehutanan Dan Khususnya Polda Sumsel agar membentuk tim pencari pakta untuk mengusut Permasalahan Penguasan Lahan Dan Pengalihan Fungsi lahan Kawasan Hutan Produksi Menjadi Kebun Sawit Milik Pribadi Jonidi Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim Dari Fraksi Golkar Dapil 4.
Bersambung.....
*( Joni )





0 Komentar