JAKARTA – Kabar baik bagi masyarakat dan pelaku usaha. Pemerintah resmi memutuskan bahwa tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) untuk Triwulan II tahun 2026 tetap tidak berubah. Keputusan ini diambil untuk memberikan kepastian ekonomi dan melindungi daya beli masyarakat meskipun terjadi fluktuasi kondisi geopolitik global.

Kepastian ini disampaikan oleh Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno. Menurutnya, penetapan tarif tetap ini merupakan bentuk nyata hadirnya negara dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional.

“Pemerintah telah menetapkan tarif listrik Triwulan II 2026 tetap sama. Hal ini bertujuan agar daya beli masyarakat tetap terjaga. Pemerintah juga mengajak seluruh pihak untuk menggunakan energi secara bijak dan efisien,” tegas Tri.

Stabilitas di Tengah Tantangan Global

Meskipun hasil perhitungan formula tarif berdasarkan parameter ekonomi (kurs, ICP, inflasi, dan HBA) menunjukkan potensi perubahan, pemerintah memilih untuk membekukan tarif. Langkah ini diambil agar dunia usaha tetap kompetitif dan beban masyarakat tidak bertambah. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh golongan pelanggan, baik yang bersubsidi maupun non-subsidi.

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menilai kebijakan ini sangat tepat di tengah ketidakpastian situasi global. PLN siap mendukung penuh dengan memastikan layanan dan pasokan listrik tetap prima.

“Di tengah kondisi geopolitik yang dinamis, keputusan ini memberikan kepastian berusaha dan kenyamanan bagi masyarakat. PLN berkomitmen menjaga keandalan sistem kelistrikan, memperluas akses energi, serta terus bertransformasi memberikan pelayanan terbaik,” tambah Darmawan.(*)



Cek Rincian Tarif

Masyarakat dapat melihat rincian tarif listrik per golongan untuk periode April hingga Juni 2026 secara lengkap melalui situs resmi PLN di tautan berikut:

https://web.pln.co.id/pelanggan/tarif-tenaga-listrik/tariff-adjustment

 

Kontak Media:

Gregorius Adi Trianto

EVP Komunikasi Korporat & TJSL PLN

Telp: 021 7261122