Ticker

6/recent/ticker-posts

Ad code

Rekayasa Data Paspor WNA, Empat Pelaku Aktivasi IMEI Ilegal Dibekuk Polda Sumsel


 PALEMBANG – Upaya menertibkan peredaran perangkat telekomunikasi ilegal terus dilakukan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan. Terbaru, Ditreskrimsus Polda Sumsel melalui tim Subdit V Siber berhasil mengungkap kasus manipulasi data elektronik yang dilakukan sekelompok orang untuk melegalkan ponsel impor yang masuk tidak sesuai prosedur. Empat orang pelaku yang menjadi otak dan pelaksana jaringan ini pun akhirnya diamankan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang curiga terhadap aktivitas perdagangan ponsel di kawasan Ruko PS Palembang. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, tim kepolisian menemukan fakta bahwa ponsel-ponsel yang dijual di lokasi tersebut memiliki IMEI yang diaktifkan menggunakan cara-cara yang tidak wajar dan melanggar aturan.

Modus yang digunakan pelaku terungkap cukup mengejutkan. Mereka diketahui sengaja menggunakan data paspor milik Warga Negara Asing (WNA) yang didapatkan secara tidak sah untuk mendaftarkan perangkat telepon seluler ke dalam sistem nasional. Dengan cara ini, ponsel yang sebenarnya tidak memiliki izin edar bisa lolos verifikasi dan langsung bisa digunakan untuk menelepon atau mengakses jaringan internet di Indonesia.

Direktur Reskrimsus Polda Sumsel yang diwakili Wakil Direktur, AKBP Listiyono, menjelaskan bahwa tindakan tersebut masuk dalam kategori kejahatan siber karena telah mengubah dan memanipulasi data elektronik agar terlihat sah secara hukum.

"Data identitas milik orang asing itu dipakai tanpa izin pemiliknya. Ini adalah tindakan rekayasa data yang sangat merugikan sistem pengawasan negara. Padahal, aturan mewajibkan setiap perangkat yang beredar harus terdaftar secara sah dan sesuai prosedur," ujar AKBP Listiyono.

Dari hasil pengembangan kasus, polisi kemudian mengamankan empat tersangka dengan inisial AR, RK, IJ, dan BRW. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap adanya pembagian peran yang sangat rapi di dalam kelompok tersebut. AR diketahui sebagai operator utama yang mengurus proses registrasi secara daring, sementara rekan-rekannya bertugas menyediakan data paspor, mengubah kode IMEI, hingga memasarkan jasa aktivasi tersebut kepada konsumen.

Kasubdit V Siber, AKBP Dwi Utomo, menyebutkan bahwa jaringan ini sudah beroperasi cukup lama. Berdasarkan data yang ditemukan di perangkat milik tersangka, jumlah ponsel yang telah diaktifkan secara ilegal mencapai angka 12.000 unit lebih. Sejumlah barang bukti vital seperti perangkat keras, akun pengguna, serta dokumen data transaksi telah disita untuk melengkapi berkas perkara.

"Peran mereka saling berkaitan, mulai dari pencarian data hingga penawaran jasa. Kami pastikan seluruh barang bukti sudah kami amankan untuk memastikan proses hukum berjalan lancar dan tuntas," tambah AKBP Dwi Utomo.

Keempat pelaku kini telah ditahan dan disangkakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 35 UU ITE terbaru dan Pasal 20 huruf c KUHP yang mengatur tentang pemalsuan dan manipulasi data.

Menanggapi maraknya kasus serupa, Polda Sumsel melalui Kasubdit Penmas Bidang Humas, Kompol I Putu Suryawan, kembali mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur harga murah namun berisiko hukum. Ponsel yang diaktifkan lewat jalur tidak resmi dikhawatirkan menjadi celah kejahatan baru serta tidak menjamin keamanan data pribadi penggunanya.

"Pastikan Anda membeli perangkat elektronik dari distributor resmi. Jangan gunakan jasa aktivasi IMEI di luar ketentuan yang berlaku. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap peredaran barang yang melanggar aturan demi menjaga ketertiban dan keamanan telekomunikasi di Sumatera Selatan," pungkas Kompol I Putu Suryawan.


Sumber Berita: Humas Polda Sumsel 

*(Tim)

Posting Komentar

0 Komentar