Ticker

6/recent/ticker-posts

Ad code

Kecelakaan Speedboat Di Sungai Musi Palembang,Tewaskan WNA asal Tiongkok


 Palembang,Praduganews.my.id -Sebuah kecelakaan laut tragis terjadi di perairan Sungai Musi, tepatnya di kawasan Teluk Tenggirik, Banyuasin, Sumatera Selatan pada Rabu (13/11/2024) sekitar pukul 09.00 WIB. Sebuah speedboat berkapasitas 400 PK, Semoga Jaya, yang mengangkut 22 penumpang dan 2 kru, bertabrakan dengan dua jukung nelayan, yang sedang berkonvoi.


Peristiwa ini bermula Saat melintasi sebuah tikungan di Perairan Teluk Tenggirik dengan kecepatan tinggi, tak mampu menghindar sehingga terjadi tabrakan. (Speed Boat 400 PK berusaha menghindari MS Tiga Berlian dan MS Doa Bersama) namun terkena dibagian belakang.


Menyebabkan speedboat kehilangan kendali dan akhirnya tenggelam di lokasi kejadian.

Akibat insiden tersebut, seorang penumpang Semoga Jaya yang bernama Wu Hao, seorang wisatawan asal Tiongkok, ditemukan meninggal dunia. 


Korban ditemukan mengapung tidak jauh dari lokasi kecelakaan dan langsung dievakuasi oleh tim SAR gabungan ke Rumah Sakit Bhayangkara Palembang.

Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sumsel yang menerima laporan kecelakaan tersebut segera menerjunkan tim penyelamat ke lokasi.


 Tim yang dipimpin oleh Brigjen Pol Andreas Kusmaedi, bersama anggota SAR Sumsel, melakukan pencarian intensif yang berhasil menemukan korban dalam keadaan tidak bernyawa.


Catatan :

Daftar penumpang Speed Boat  Semoga Jaya:

1. Umar Hadi

2. Bima Rahmad

3. Indar Sanjaya

4. Rio Setiawan

5. Bahtiar

6. Nasri

7. Kevin Kameswara

8. Akhmad Fairuzi

9. Risman Anwari

10. Yunzheng Sun (WNA)

11. Yanpeng Li (WNA)

12. jianji Pang (WNA)

13. Yoshiko Yushimura (WNA)

14. Xianggao Sun (WNA)

15. Yu Chen (WNA)

16. Chao Li (WNA)

17. Teguh Indra (WNA)

18. Pelda Deni Ichwansyah

19. Iptu Belki Prmulia (LR)

20. Ipda Rendi Nopriansyah (LR)

21. Simo Tuuria

22. Wu Hao (MD) (WNA)

23. Muhammad Farhan


Sampai saat ini penyidik Subdit Gakkum Ditpolair Polda Sumsel telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi nahkoda dan awak kapal serta penumpang.


Hasil pemeriksaan intensif, penyidik menetapkan 1 Tersangka atas nama RM bin Yahya, laki laki, 40 tahun, nahkoda (serang) kapal Semoga Jaya, beralamat di jl H Faqih Usman Kel I Ulu Kec. Seberang Ulu I Kota Palembang.


Penyidik menyita Barang Bukti berupa :

a. 1 unit Speed Boat merk Semoga Jaya 02 berikut 2 (dua) mesin 200 PK

b. 1 unit MS. Tiga Berlian 

c. 1 unit MS. Doa Bersama

d. SKAK No. AP 406 / 36 / 93 / TSDP- 01 / 2023 / a.n Romadon.

e. SKAK No. 551.33/729/DISHUB/2020 a.n Rudi.

f. Surat Permohonan Pengukuran Kapal dan Persetujuan Penggunaan Nama Kapal Sungai dan Danau MS. Tiga Berlian tanggal 01 Juli 2024

g. Surat Permohonan Dokumen Kelaiklautan Kapal Sungai Speed Boat Semoga Jaya 02 tanggal 1 Februari 2024

h. Surat pendaftaran dan kelengkapan sarana angkutan sungai MS. Doa Bersama No. 551.31 / 484 / DISHUB / 2020

i. Surat izin opeasi sementara MS. Doa Bersama No. 551.31 / 901 / DISHUB 2020

j. Sertifikat Kesempurnaan kapal pedalaman MS. Doa Bersama No. 00876

k. Sertifikat penyuluhan keselamatan operator kapal ASD a.n TOMI tanggal 22 Maret 2016.


“Dari Keterangan para saksi dan pemeriksaan di TKP diduga kuat Nahkoda/Serang speedboat Semoga Jaya tersebut lalai dalam mengendalikan kecepatan (tetap mengemudikan speedboat dgn kecepatan tinggi) padahal kondisi sedang melintasi tikungan tajam sehingga terdadak ketika melihat di depannya ada jukung dan tidak dapat mengendalikan speedboat dgn baik dan terjadi tabrakan tersebut”.


“Hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka RM dinyatakan Positif mengkonsumsi narkoba (sabu).


Tersangka RM dijerat Pasal 359 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.


* ( Jn )






Posting Komentar

0 Komentar