Baturaja,Praduganews.my.id - Satres Narkoba Polres OKU, Polda Sumsel, berhasil mengamankan M. MAE REZA BIN HERIZAL yang diduga kurir narkotika jenis ganja,sabtu (16/11/24).
Saat Di lakukan penangkapan Tersangka,Sekira Pukul 23.00 WIB. tersangka M. MAE REZA BIN HERIZAL pada saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang berada diatas motor yang beralamat di Jl. Singgalang Gudang Garam Kel. Baturaja Lama Kec. Baturaja Timur Kab. OKU.
Kemudian Polisi melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap tersangka M. MAE REZA BIN HERIZAL ,ditemukan 1 (satu) bungkus kertas warna putih yang didalamnya berisikan daun-daun kering diduga narkotika jenis ganja, 1 (satu) linting kertas warna putih yang didalamnya berisikan daun-daun kering diduga narkotika jenis ganja, 3 (tiga) bungkus kertas nasi warna coklat yang didalamnya berisikan daun-daun kering diduga narkotika jenis ganja yang ditemukan di simpan didalam casing Handphone berbentuk dompet merk XXX warna coklat yang di selipkan didalam kantong bagian dalam casing berbentuk dompet warna coklat tersebut, Adapun maksud dan tujuan terlapor barang bukti narkotika jenis ganja tersebut akan teransaksi dengan anggota polisi yang menyamar (Under Coverbuy).
Dari hasil penggeledahan polisi mengumpul kan barang bukti lainnya berupa :
1 (satu) linting Kertas Warna Putih Yang didalamnya berisikan Daun-Daun Kering Di Duga Narkotika Jenis Ganja dengan berat bruto : 0,49 (Nol Koma Empat Sembilan) Gram.
- 1 (satu) bungkus Kertas Warna Putih Yang didalamnya berisikan Daun-Daun Kering Di Duga Narkotika Jenis Ganja dengan berat bruto : 0,77 (Nol koma tujuh tujuh) gram.
- 3 (tiga) bungkus kertas nasi warna coklat yang didalamnya berisikan daun-daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto : 3,09 (tiga koma nol sembilan) gram.
- 1 (Buah) Handphone merk VIVO Y66 berwarna Silver
- 1 (Satu) unit sepeda motor merk Yamaha Fino Warna Putih Silver Dengan No Pol : BG 3684 FAQ.
- 1 (satu) buah casing handphone berbentuk dompet merk XXX warna coklat.
Tersangka di beratkan dengan pasal
Pertama pasal 114 ayat ( 1 ) Kedua pasal 111 Ayat ( 1 ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kini tersangka Dan barang barang bukti di bawa ke Mapolres Oku untuk pemeriksaan lebih lanjut,
Kepolisian wilayah Ogan Komering ulu terus berupaya dan memberantas penyebaran narkotika di wilayah hukum Ogan Komering Ulu agar tercipta nya Lingkungan aman dan kondusif . *( Joni )

0 Komentar